![]() |
| Suasana RDP DPR RI Hari ini | Foto :TV Parlemen |
KOMINFORMA, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR pada Kamis (15/1/2026). Pertemuan ini difokuskan untuk membahas perkembangan penyusunan naskah akademik serta draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dan RUU Hukum Acara Perdata.
Rapat yang berlangsung di kompleks parlemen tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, serta dihadiri langsung oleh Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono.
"Agenda rapat hari ini yang pertama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana," ujar Sari saat membuka jalannya rapat.
Selain menyoroti RUU Perampasan Aset yang telah lama dinantikan publik, Komisi III juga mendengarkan laporan mengenai pemutakhiran naskah RUU Hukum Acara Perdata. Penjelasan mendetail dari Badan Keahlian dianggap krusial agar payung hukum yang dihasilkan memiliki landasan filosofis dan yuridis yang kuat.
"Yang kedua adalah laporan progres penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Hukum Acara Perdata," tambah politikus Partai Golkar tersebut.
Sari memberikan penekanan bahwa setiap tahap dalam penyusunan kedua draf perundang-undangan ini harus melalui kajian akademik yang mendalam.
Hal ini dilakukan agar seluruh pasal yang dirancang benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.
"Komisi III DPR RI perlu memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, serta RUU tentang Hukum Acara Perdata," tandasnya.
Progres ini menjadi langkah penting bagi parlemen dalam mempercepat ketersediaan regulasi yang lebih efektif untuk menangani aset hasil kejahatan serta memperbarui sistem acara perdata di tanah air.


