![]() |
Ilustrasi |
KOMINFORMA, PACITAN – Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Pacitan.
Informasi yang diterima redaksi, modus yang digunakan yakni melalui pemotongan dana BOS dengan alasan peningkatan mutu pendidikan. Setiap siswa dipotong sekitar Rp3.000, sementara tunjangan sertifikasi guru dipotong hingga Rp50.000 per bulan.
Pemotongan ini disebut-sebut dihimpun oleh bendahara Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di masing-masing tingkat kecamatan dan disetor ke Koordinator K3S tingkat Kabupaten.
Praktik tersebut membuat sejumlah kepala sekolah merasa tertekan, bahkan mengaku jengkel karena harus mengikuti pola yang dianggap memberatkan dan tidak sesuai aturan penggunaan dana BOS maupun dana sertifikasi.
“Kami sudah lama resah, tapi mau bagaimana lagi. Semua diarahkan untuk setor,” keluh salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya. (7/9)
Dana BOS sejatinya diperuntukkan untuk mendukung operasional sekolah, mulai dari pengadaan buku, kegiatan pembelajaran, hingga kebutuhan dasar siswa.
Sementara, tunjangan sertifikasi merupakan hak penuh guru sebagai penghargaan atas profesinya. Dengan adanya pemotongan, hak siswa maupun guru diduga tergerus dan rawan disalahgunakan.
Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum, termasuk inspektorat daerah, segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari berbagai sumber. Hingga saat ini, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan verifikasi lebih lanjut terkait dugaan pemotongan Dana BOS dan tunjangan sertifikasi guru di Pacitan.
Kominforma membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan, K3S, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan, untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.