![]() |
| Workshop Pemaknaan Kritis Poligami SMSI Pacitan |
KOMINFORMA, PACITAN - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pacitan menggelar workshop dengan tema "Pemaknaan Kritis Poligami dan Tantangan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak pada Era Modern."
Acara ini berlangsung di Gedung Haji Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan pada Selasa (28/10) dan dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pacitan.
Kegiatan ini mendatangkan beberapa narasumber untuk membahas isu poligami dari berbagai sudut pandang. Basirun, Wakil Kepala Pengadilan Agama Pacitan menerangkan isi Pasal 4 UU No. 1 Tahun 1974.
Ia menekankan, "Apabila ada suami yang akan (berpoligami) wajib hukumnya untuk mengajukan permohonan izin kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Kemudian sesuai UU Pengadilan hanya akan memberikan izin dengan berbagai syarat seperti Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan."
Sementara itu, Dr. Puji Dian Cahyani dari Dinas P3APLKB menyoroti dampak psikologisnya. Ia menjelaskan, "Secara alami perempuan ingin menjadi nomor 1 di keluarga dan berpoligami ditakutkan akan terjadi kecemburuan dan mengarah kepada ketidakharmonisan dan konflik di keluarga akibat perlakuan yang tidak adil."
Ia juga mengingatkan bahwa ada Empat hak dasar anak yang wajib diberikan, yakni hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.
Dari sisi praktisi hukum, Heru Setiawan menganggap poligami masih bersifat tabu di masyarakat. Meskipun secara hukum sudah diatur dan sah, ia menilai dalam praktiknya hal itu "tidak semudah membalikkan telapak tangan."
Workshop yang digelar SMSI Pacitan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman komprehensif mengenai isu poligami, terutama dalam konteks perlindungan hak perempuan dan anak di era modern.
