KOMINFORMA, PACITAN — Polemik PBB-P2 yang memanas di Kabupaten Pati mulai menyeret perhatian publik di berbagai daerah, termasuk Pacitan. Berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor 100.3.3.2/60/KPTS/408.12/2024, diketahui bahwa besaran insentif yang diterima Bupati Pacitan dari hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2024 mencapai Rp21.803.750 per bulan.
Meskipun besaran insentif untuk tahun 2025 belum diketahui, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu bersikap terbuka soal penerimaan ini, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.
Salah seorang pemerhati kebijakan publik yang enggan disebut namanya, menilai transparansi soal insentif pejabat publik menjadi salah satu kunci agar kebijakan pajak tidak memicu polemik seperti yang terjadi di Pati.
“Besaran insentif itu kan berasal dari pungutan pajak masyarakat. Jadi wajar kalau publik ingin tahu angkanya dan bagaimana mekanisme pembagiannya. Kalau transparan, kepercayaan masyarakat akan lebih terjaga,” ujarnya, Rabu (13/8).
Lebih lanjut, ia mengingatkan, meski insentif adalah hak yang sah secara hukum, publikasi yang jelas dan mekanisme yang akuntabel bisa mencegah kesalahpahaman. “Kita semua belajar dari Pati. Kebijakan pajak dan semua yang terkait dengannya harus dikomunikasikan dengan baik. Kalau tidak, masyarakat bisa menganggap ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Kemudian, Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pemanfaatan pajak benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan publik yang berkualitas. “Intinya, pajak dari rakyat harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat. Kalau itu jelas, insentif tidak akan jadi masalah besar,” pungkasnya.