![]() |
| Pengurus DPC GMNI Sampang |
KOMINFORMA, SAMPANG – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Sampang menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan Polres Sampang yang melakukan penangkapan terhadap masyarakat hanya karena keterlibatannya dalam aksi demonstrasi penyampaian pendapat.
Ketua DPC GMNI Kabupaten Sampang, Shaifi, menegaskan bahwa aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Shaifi menekankan, "Hak tersebut harus dijamin dan dilindungi selama dilakukan secara damai, bertanggung jawab, dan tidak melanggar hukum." Tegasnya saat dihubungi awak media pada Kamis (06/11)
GMNI Sampang mengklaim bahwa pengerusakan fasilitas umum yang terjadi dalam aksi demonstrasi adalah sikap spontanitas massa yang dipicu oleh tindakan represif aparat.
Mereka menyebutkan bahwa saat demo berlangsung damai dan kondusif, Polisi justru memblokade barisan dan menembakkan gas air mata kepada massa aksi yang sedang menuju Gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasi.
Oleh karena itu, DPC GMNI Sampang mendesak Polres Sampang melakukan evaluasi internal, karena mereka menilai pengerusakan fasilitas umum disebabkan oleh ulah aparat itu sendiri.
Selain itu, GMNI Sampang meminta kepada Polda Jatim untuk menyikapi tindakan represif Polres Sampang dan penangkapan terhadap massa aksi yang telah dilakukan.
Sekretaris DPC GMNI Kabupaten Sampang, Asbul, menambahkan pentingnya aparat mengutamakan dialog. "Kami mendorong aparat penegak hukum untuk mengutamakan dialog, pendekatan persuasif, agar kebebasan berpendapat tetap terlindungi dan menjaga nilai-nilai kemanusiaan," tutup Asbul.


