![]() |
| Menkeu RI Purbaya Yudhi Sadewa |
KOMINFORMA, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menolak wacana melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang bersedia membayar pajak. Sikap tegas ini diungkapkan Menkeu pada Kamis (20/11).
Purbaya menyatakan bahwa fokusnya adalah menindak barang impor ilegal. “Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujarnya.
Menkeu menyatakan bahwa sikap tegasnya bertujuan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal. Jika pasar domestik dikuasai oleh barang-barang asal luar negeri, maka pengusaha domestik tidak akan merasakan manfaat keekonomian.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” ujar Purbaya seperti dikabarkan Antara.
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan pasar dalam negeri bagi pengusaha domestik, Purbaya berkomitmen dalam menindak tegas praktik penjualan baju bekas impor. Menkeu meminta pedagang yang terdampak oleh kebijakan tersebut untuk beralih menjual barang-barang domestik.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya enggak dibeli sama masyarakat,” kata Purbaya lagi.
Sikap Menkeu ini merespons langkahnya bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting sempat mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan, dengan menyatakan thrifting merupakan bagian dari UMKM dan tidak membunuh usaha mikro kecil dan menengah.
Mendag Budi Santoso sendiri telah menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Kemendag bertanggung jawab atas pengawasan post-border (di luar kepabeanan), sementara Kemenkeu bertugas mengawasi dari sisi kepabeanan (border).


