![]() |
| Pupuk Bersubsidi | Foto : RRI |
Di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, para petani justru menjerit karena harga pupuk di lapangan melambung jauh di atas ketentuan resmi.
Alih-alih mendapatkan keringanan biaya produksi, petani di wilayah tersebut menduga adanya praktik manipulasi harga yang dilakukan oleh oknum pengurus Kelompok Tani (Poktan).
Pupuk bersubsidi yang seharusnya menjadi instrumen bantuan negara, justru dijual dengan harga "premium" melalui berbagai dalih biaya tambahan.
Sejumlah Poktan disinyalir mematok harga tinggi dengan alasan biaya angkut, sewa kendaraan, hingga pungutan liar berkedok "biaya manajemen". Hal ini memaksa petani tetap membeli meski merasa terperas, karena tidak adanya alternatif penyedia pupuk lain di desa tersebut.
Ketua Kelompok Tani Sri Rejeki, Basir, secara terang-terangan mengakui bahwa harga jual pupuk di kelompoknya memang melampaui HET. Ia merinci, pupuk NPK dijual seharga Rp150.000 per sak dan Urea dipatok Rp140.000 per sak.
Menurutnya, selisih harga tersebut masuk ke kas kelompok. "Laba dipakai untuk kepentingan kelompok, Mas," ungkap Basir pada Minggu (21/12),.
Padahal, jika merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, HET pupuk bersubsidi yang berlaku saat ini adalah:
- Urea: Rp90.000/sak
- NPK Phonska: Rp92.000/sak
- NPK Kakao: Rp132.000/sak
- ZA: Rp68.000/sak
- Organik: Rp25.600/sak
Praktik penguasaan stok oleh Poktan membuat posisi tawar petani sangat lemah. Aturan pemerintah seolah kehilangan taringnya di tingkat desa karena pengawasan yang minim.
"Yang bersubsidi pun rasanya seperti beli pupuk premium. Bagaimanapun tetap harus beli," keluh salah satu petani di Desa Terbis yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memicu kekhawatiran akan terjadinya ketidakadilan struktural yang mengancam produktivitas pangan di Trenggalek.
Banyak pihak menilai, jika praktik "penahanan" stok dan markup harga ini terus dibiarkan, maka kepercayaan petani terhadap regulasi pemerintah akan runtuh.
Kini, masyarakat tani Desa Terbis mendesak Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Dinas Pertanian, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan.
Mereka menuntut tindakan tegas terhadap Poktan yang melanggar aturan guna memastikan distribusi pupuk kembali ke jalur yang benar dan terjangkau bagi petani kecil.(Vin/Fer)


