-->

Keren! Pasutri Driver Ojol dan Pedagang Online Gugat Kuota Internet Hangus

Revin Safi’i
1 Jan 2026, 12:39 WIB Last Updated 2026-01-01T05:39:55Z
Mahkamah Konstitusi 
KOMINFORMA, JAKARTA  — Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, menggugat aturan penghangusan sisa kuota internet ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025 itu diajukan pada akhir Desember 2025 karena dinilai merugikan konsumen.

Pemohon menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Telekomunikasi. 

Didi yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online dan Wahyu sebagai pedagang online menilai internet merupakan sarana utama mencari nafkah, sehingga penghangusan kuota berdampak langsung pada pendapatan mereka.

Mengutip Suara.com, pemohon menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena memberi kewenangan sepihak kepada operator untuk menghapus sisa kuota yang telah dibayar. Praktik tersebut dinilai menciptakan ketimpangan antara pelaku usaha dan konsumen.

“Pada saat transaksi pembayaran terjadi, hak milik atas volume data sebenarnya telah berpindah dari penyedia jasa ke tangan konsumen,” tegas pemohon dalam dokumen yang dirilis laman resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa (30/12/2025).

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan norma tersebut inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen. (RVN)
Komentar

Tampilkan