-->

Diduga Aniaya Istri, Oknum Anggota Polres Pacitan Dilaporkan ke Propam

Redaksi
4 Apr 2026, 20:09 WIB Last Updated 2026-04-04T13:09:55Z
BA, Korban KDRT yang diduga dilakukan oleh AY

KOMINFORMA, PACITAN — Seorang anggota Polres Pacitan berinisial AY dilaporkan ke Propam oleh istrinya sendiri, BA (24), atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan resmi masuk pada 27 Maret 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan internal kepolisian. 

BA, warga Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, mengaku mengalami kekerasan pada 18 November 2025 malam. Konflik dipicu persoalan ekonomi rumah tangga dan keinginannya untuk kembali bekerja di luar kota. 

Ia menyebut kebutuhan hidup tidak tercukupi dari penghasilan suaminya, sementara dirinya yang telah bekerja sebelum menikah justru tidak diizinkan bekerja kembali setelah menikah.

“Kan buat kebutuhan juga minus, terus saya yang sebelum nikah sama dia juga sudah kerja, terus nggak boleh kerja lagi, saya lalu inisiatif cari kerja, dapatlah di Yogyakarta, sudah interview online, saya pamit dibolehin, tapi besoknya pas mau interview offline saya pamit lagi, jawabannya setengah-setengah antara membolehkan dan tidak,” ungkap BA. 

Ketegangan memuncak saat BA tetap memutuskan berangkat. Ia mengaku sempat ditantang oleh suaminya hingga berujung aksi pembakaran buku nikah. 

“Dia emosi, malah nantang. Dia bilang kalau mau berangkat buku nikah dibakar saja sambil ngasih korek api. Saya waktu itu juga emosi, buku saya rebut dan saya bakar baru pucuknya saja,” kata BA. 

Setelah itu, kekerasan fisik disebut terjadi secara brutal. BA mengaku mengalami pemukulan hingga luka serius. 

“Saya dipepetkan ke almari besi, saya ditampar, dicakar, dibanting. Betis kaki kanan saya diinjak sampai lecet dan memar, lalu dipukul sampai gigi depan satu lepas, geraham belakang atas patah empat. Saya sempat dibanting juga, saksinya ibu saya,” beber BA. 

Masalah ekonomi disebut menjadi akar konflik yang terus berulang. BA membeberkan kondisi keuangan rumah tangga yang dinilainya tidak realistis. 

“Realistis saja, gaji dia tinggal Rp800 ribu per bulan, remunerasi Rp2,5 juta. Dari situ awalnya minta Rp1,5 juta, akhirnya Rp1,2 juta buat anaknya. Itu pun masih kurang, kakak saya masih bantu. Listrik saja Rp600 ribu per bulan,” ujar BA. 

Sejak menikah pada Agustus 2025, BA mengaku kehilangan hak untuk bekerja. “Sejak jadi istri dia, tidak boleh kerja. Alasannya akan dicukupi,” katanya. 

Selain kekerasan fisik, BA juga menyebut adanya perusakan barang pribadi, termasuk ponsel miliknya yang hingga kini belum diganti. “Sampai sekarang belum diganti. Padahal itu belinya pakai uang saya pribadi,” tuturnya. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Propam dan kini memasuki tahap pemeriksaan. BA menegaskan telah menyerahkan bukti dan mantap menempuh jalur hukum hingga perceraian. 

“Saya sudah bulat untuk bercerai. Sekarang tinggal menunggu proses hukum berjalan di Propam. Bukti-bukti juga sudah saya serahkan,” tegas BA. 

BA berharap kasus yang menimpanya tidak berhenti di tengah jalan dan dapat diusut secara transparan hingga tuntas. Ia menilai, penanganan yang tegas dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memulihkan citra institusi kepolisian. 

Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan justru pelaku kekerasan, terlebih di lingkungan keluarga sendiri. Menurutnya, proses hukum yang adil akan menjadi bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran, siapa pun pelakunya.

Tak hanya terhadap istrinya, dugaan kekerasan juga disebut terjadi terhadap anak di bawah umur. Kakak korban, CYM (32), mengaku anaknya pernah menjadi korban pemukulan. 

“Anak saya juga pernah dipukuli gegara ribut saat minta duit ke ibu saya. Namanya cucu ke nenek kan wajar. Jangan asal main pukul anak orang saja,” ucap CYM. 

CATATAN REDAKSI :

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait dalam pemberitaan ini, apabila terdapat keberatan, koreksi, atau klarifikasi, redaksi mempersilakan untuk menyampaikan secara resmi disertai data pendukung agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Komentar

Tampilkan