KOMINFORMA, PACITAN, — Danur Suprapto, salah satu bakal calon Ketua KONI Pacitan, mendatangi Kantor Sekretariat KONI Pacitan untuk menyerahkan surat keberatan terkait Surat Keputusan KONI Nomor 426/72/Rakerkab/601.1/2024.
Danur menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah merugikan dirinya, baik secara materiil maupun immateriil, karena dianggap membatasi hak warga daerah untuk ikut berkontribusi dalam pengembangan dunia olahraga.
“Kami dirugikan sebagai anak bangsa yang ingin memajukan KONI, terutama dalam bidang olahraga. Selain itu, kami juga mengalami kerugian materiil dan immateriil,” ujar Danur.
Danur menilai keputusan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan AD/ART, khususnya Pasal 4 tentang persyaratan calon ketua umum. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun ayat yang mewajibkan bakal calon mengantongi minimal tujuh dukungan cabang olahraga, sebagaimana disebutkan dalam beleid yang dipersoalkannya.
Melalui keberatan resmi ini, Danur mengajukan dua tuntutan utama yakni meminta KONI Pacitan mencabut dan membatalkan Surat Keputusan Nomor 426, serta menetapkan pencabutan poin 5 pada lampiran keputusan tersebut selambat-lambatnya pada 19 November 2025 pukul 14.00 WIB.
Danur menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses penjaringan ketua umum berlangsung transparan dan sesuai ketentuan organisasi. Ia juga membuka kemungkinan menempuh upaya lanjutan jika tuntutannya tidak mendapat respons yang semestinya dari KONI Pacitan.


