Polres Wonogiri

Polres Wonogiri

RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Ketua DPR RI Klaim Sudah Serap 130 Masukan Masyarakat

Revin Safi’i
18 Nov 2025, 18:54 WIB Last Updated 2025-11-18T11:55:18Z
Ketua DPR RI, Puan Maharani Tengah Menyalami Presiden Prabowo Subianto | Foto : Instagram 
KOMINFORMA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam sidang paripurna di kompleks parlemen, Selasa (18/11).

​Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa undang-undang yang baru ini akan segera berlaku. "Undang-Undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026," kata Puan dalam konferensi pers usai paripurna.

​Puan juga menanggapi kritik terkait proses pembahasan, dengan mengklaim bahwa DPR telah mengakomodasi berbagai pandangan publik. Menurutnya, ada lebih dari 130 masukan dari masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia terkait undang-undang tersebut yang sudah diserap.

​Ia menambahkan bahwa pembaharuan KUHAP merupakan langkah penting untuk menyesuaikan hukum dengan kebutuhan zaman.

​"Dan banyak sekali hal-hal yang diperbaharui, yang sudah melibatkan banyak pihak yang kemudian dalam pembaharuannya itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau undang-undang yang berlaku sekarang," tegas Puan, merujuk pada urgensi penggantian UU KUHAP lama yang telah berusia 44 tahun.

Meskipun begitu, pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang ini juga menuai pro dan kontra pada masyarakat luas
Komentar

Tampilkan