Polres Wonogiri

Polres Wonogiri

Menag Nasaruddin Bongkar Ketimpangan Antara Madrasah dan Sekolah Negeri

Revin Safi’i
19 Nov 2025, 18:54 WIB Last Updated 2025-11-19T11:59:12Z
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar | Foto : Instagram 
KOMINFORMA, ​JAKARTA – Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, mengangkat isu ketimpangan perlakuan negara antara madrasah dan sekolah negeri sebagai sorotan utama dalam pembahasan revisi Undang-Undang Guru dan Dosen di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rabu (19/11).

Kesenjangan tersebut mencakup fasilitas, status kepegawaian, pendapatan, hingga pendanaan antara lembaga pendidikan di bawah Kemenag dan Kemendikdasmen. Nasaruddin membuka paparannya dengan membandingkan struktur tenaga pendidik.

Dari 1.151.356 guru di bawah Kemenag, ia menyebut 95 persen berstatus swasta dan hanya 5 persen pegawai negeri. Kondisi ini, kata dia, berkebalikan dengan sekolah di bawah Kemendikdasmen. “Kebalikannya, saudara kami (Kemendiksasmen), sekian banyak gurunya 95 persen adalah negeri. Sedangkan swastanya adalah 5 persen,” ujarnya.

​Ketimpangan itu berdampak langsung pada kesejahteraan guru. Untuk menggambarkan situasi nyata, Menag membandingkan dua sekolah dalam satu kawasan. “Bayangkan perbedaannya. Di seberang jalan itu ada sekolah, tanahnya dibelikan negara, gurunya diangkat pegawai negeri, gajinya saja itu Rp4,5 juta. Di sini Rp50.000 per bulan, ada Rp300.000,” katanya.

​Keterbatasan fasilitas juga disorot tajam. Nasaruddin menyebut banyak madrasah masih belum memiliki sarana dasar. “Perpustakaannya enggak ada, numpang di perpustakaan kiainya. Laboratoriumnya enggak ada,” jelasnya.

​Kesenjangan pendanaan digitalisasi juga memilukan. “Yang paling memilukan, kita lihat di bagian digitalisasi, itu anggaran di tetangga kami, Dikdasmen, itu diberikan anggaran Rp10 triliun. Kita hanya Rp81 miliar untuk sekian sekolah,” ujar Nasaruddin.

​Menag juga menyoroti definisi guru dan dosen dalam UU yang berlaku, di mana sejumlah nomenklatur khas madrasah belum diakomodasi. “Di dalam madrasah itu ada mudaris, ada murabi, ada mudabir, ada mudir… saya membuat definisi supaya yang masuk itu juga misalnya kita tambahkan dan nama-nama pendidikan lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, “Nomenklatur itu mengorbankan madrasah,” karena ketidakselarasan istilah membuat lembaga seperti Ma’had Aly belum mendapatkan pengakuan penuh.

​Meskipun menghadapi keterbatasan, Nasaruddin menyebut madrasah terus berkembang dan diminati. “Fakta menunjukkan semakin hari sekarang ini peminat madrasah mengalahkan sekolah umum. Banyak sekolah umum sekarang tergulung. Tapi madrasah bertambah jumlahnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan prestasi MAN Insan Cendekia: “Anggarannya sangat minim. Tapi finalnya itu melampaui sekolah yang beranggaran sangat tinggi.” Nasaruddin juga menyoroti program pemerintah seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda yang belum menyentuh madrasah.

“Anak-anak yang tidak sempat masuk di sekolah karena kemiskinannya, tiba-tiba diberikan Sekolah Rakyat. Bukan main, sampai sentimeternya pun juga kasurnya itu diukur, bajunya, pabriknya satu untuk dibagikan,” katanya.

​Ia khawatir madrasah hanya menjadi penonton. “Dan yang sangat bagus, yang sangat brilliant itu diberikan Sekolah Garuda. Nah yang di tengah ini, yang Madrasah ini juga banyak, kita khawatirkan jangan sampai nanti jadi penonton. Nah kita tidak ingin seperti itu,” tambahnya.

Selain itu, lulusan madrasah menghadapi ketimpangan kesempatan kerja: “Kemudian juga sekolahnya di mereka negeri. Gampang mendapatkan pekerjaan, kamu kan swasta. Jadi ini satu hal yang sangat miris,” ujarnya.

​Menag berharap revisi UU ini dapat melahirkan aturan yang adil. “Maka itu saatnya sekarang ini untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata dia, seraya mengapresiasi Presiden Prabowo: “Jangan sampai program pendidikan Pak Presiden kita itu lagi-lagi melupakan madrasah,” ujarnya.

​Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai revisi UU diperlukan karena ketimpangan perlakuan terhadap guru negeri dan swasta masih terjadi setelah hampir dua dekade. “Pada pelaksanaannya, guru dan dosen di sekolah perguruan tinggi swasta mengalami perbedaan, baik dari sisi kesejahteraan maupun perlindungan,” kata Bob.

Revisi juga ditujukan untuk menyesuaikan regulasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024.
Komentar

Tampilkan