![]() |
| KH. Yahya Cholil Staquf | Foto : UGM |
Langkah tegas ini diambil oleh Syuriyah PBNU dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang diteken oleh Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa (25/11).
Surat edaran tersebut secara eksplisit menyatakan putusan organisasi. “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi poin ketiga surat tersebut, seperti dikutip Tempo.co.
Meskipun demikian, Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir membenarkan bahwa ia telah menandatangani dokumen tersebut, tetapi membantah bahwa bentuknya adalah surat pemberhentian resmi, melainkan hanya surat edaran. “Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU soal sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. Beda bentuknya,” ujarnya, Rabu (26/11).
Ia juga menegaskan proporsi tanggapannya adalah sebagai pribadi dan bukan mewakili lembaga. “Faktornya saya pribadi. Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” tambah Ahmad tajul .
Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Keputusan Syuriyah didasarkan pada penolakan Gus Yahya untuk mundur, setelah diberi waktu tiga hari usai rapat yang menilai kehadirannya mengundang narasumber berafiliasi zionisme ke dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran organisasi.
Bahkan pada Ahad (23/11) dini hari, Gus Yahya menegaskan penolakannya: “Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” katanya.
Secara kronologi, surat edaran menjelaskan bahwa Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir telah menyerahkan dokumen risalah Rapat Harian Syuriyah langsung kepada Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol pada 21 November 2025, namun risalah tersebut dikembalikan.
Selanjutnya, poin kedua surat edaran menyebutkan bahwa Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah tertanggal 22 November 2025, yang diterimanya pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB melalui sistem Digdaya Persuratan.
Dengan dipenuhinya prosedur tersebut, diktum kelima Kesimpulan Keputusan Rapat Harian Syuriyah untuk memberhentikan Yahya dinyatakan telah terpenuhi.
Pemberhentian ini berkonsekuensi bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU, serta tidak bisa bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Syuriyah NU menyerukan segera digelarnya Rapat Pleno sesuai mekanisme organisasi, selama kekosongan jabatan Ketua Umum, kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Meskipun demikian, Gus Yahya masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.


