KOMINFORMA, PACITAN — Sebanyak 184 pegawai BLUD RSUD dr. Darsono kini resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Direktur RSUD dr. Darsono, Johan Tri Putranto, pada Rabu (26/11).
Melansir dari laman Instagram RSUD dr. Darsono, Dalam arahannya, Johan Tri Putranto menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan rumah sakit.
Johan menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu harus berpegang pada tiga prinsip utama, yaitu knowledge, skill, dan yang paling mendasar, attitude.
Tak hanya itu, Johan juga mengingatkan bahwa RSUD dr. Darsono merupakan aset publik milik masyarakat Kabupaten Pacitan.
Karena itu, seluruh pegawai dituntut memberikan layanan terbaik melalui penerapan budaya pelayanan Prima 5S 1W, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun, dan Wangi, sebagai ciri pelayanan institusi.
Dengan ditetapkannya SK tersebut, seluruh PPPK diharapkan bekerja secara disiplin, ramah, dan konsisten menjaga mutu layanan kepada masyarakat. “Selamat bertugas, semoga amanah ini membawa manfaat bagi kita semua,” tutup Johan dalam sambutannya.


