Kalila

Kalila

Penutupan TPS di Jepara Dinilai Timbulkan Masalah Baru

Redaksi
1 Jul 2025, 10:08 WIB Last Updated 2025-07-03T17:21:23Z
Kondisi TPS Kabupaten Jepara | Foto : Nurfaizah

KOMINFORMA, JEPARA, — Pemerintah Kabupaten Jepara berencana menutup dua Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah pada 1 Agustus 2025 mendatang. Dua lokasi yang terdampak adalah TPS di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara, dan TPS di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan. Spanduk pengumuman penutupan telah dipasang di kedua titik tersebut. 

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen menuju program Jepara Bersih 2025 dan mengacu pada regulasi pusat. Sub-Koordinator Penanganan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Eko Yudi Nofianto, menyebutkan bahwa penutupan TPS terbuka adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 yang melarang sistem open dumping atau pembuangan sampah di ruang terbuka. 

“Seusai arahan dari Kementerian, TPS terbuka ini kan sebenarnya sudah dilarang. Sehingga untuk menjaga keindahan dan kebersihan kota TPS yang ada di kota ini rencananya akan kita tutup semua,” jelas Eko saat ditemui di Pantai Telukawur, Rabu (2/7/2025). 

DLH juga menyatakan bahwa penutupan TPS akan dilakukan bertahap, dengan target 2-3 titik per tahun. Masyarakat diminta mulai beralih ke pengelolaan sampah mandiri atau memanfaatkan program Jepapah (jemput sampah dari rumah) sebagai solusi baru. 

Namun rencana ini menuai penolakan dari warga. Mereka menilai, kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat bawah, apalagi tanpa adanya solusi transisi yang konkret. 

“Kalau warga kurang setuju ya, karena nanti buang sampahnya kemana? Lama-lama tempat sampah kok ngga ada, sehingga warga harus mengeluarkan uang lagi buat buang sampah,” keluh Agus Dwi Cahyono (56), warga Kelurahan Panggang yang selama ini mengandalkan TPS Saripan. 

Penutupan TPS juga dianggap memotong fasilitas publik yang masih dibutuhkan, terutama bagi mereka yang belum terjangkau layanan pengangkutan mandiri. Alih-alih mengurai persoalan kebersihan, kebijakan ini justru dikhawatirkan akan melahirkan persoalan baru: meningkatnya titik pembuangan liar. 

Jika pemerintah berkomitmen pada kebersihan kota, maka penyediaan alternatif yang adil dan terjangkau semestinya menjadi prioritas, bukan sekadar menutup akses dengan alasan estetika. Sebab, keindahan kota tak akan terwujud jika kebutuhan warganya dikesampingkan. 

Reporter : Nurfaizah | Editor : Redaksi
Komentar

Tampilkan