![]() |
Keputusan Bupati Pacitan Nomor 100.3.3.2/60/KPTS/408.12/2024 |
KOMINFORMA, PACITAN – Setelah sebelumnya diberitakan soal besaran insentif Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji yang mencapai Rp21,8 juta per bulan dari hasil pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), kini terungkap daftar lengkap penerima insentif tersebut untuk tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor 100.3.3.2/60/KPTS/408.12/2024, tercatat puluhan pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan masuk dalam daftar penerima. Besaran insentif bervariasi, mulai dari Rp752.200 per bulan hingga belasan juta rupiah, tergantung jabatan dan peran dalam tim pemungutan.
Selain Bupati Pacitan, Wakil Bupati menerima insentif sebesar Rp6,5 juta per bulan. Sekretaris Daerah Dr. Ir. Heru Wiwoho SP., M.Si mendapatkan Rp5,4 juta, sedangkan Kepala Badan Keuangan Daerah Drs. Daryono, MM memperoleh Rp4,9 juta.
Pada level pelaksana dan tenaga teknis, nominal insentif jauh lebih kecil, berkisar antara Rp752.200 hingga Rp2,9 juta per bulan. Meski begitu, jumlah penerimanya cukup banyak, mencakup pegawai dari berbagai bidang di Badan Keuangan Daerah Pacitan.
Kebijakan pemberian insentif ini mengacu pada mekanisme pembagian hasil pemungutan PBB-P2 yang diatur pemerintah, di mana sebagian dari realisasi penerimaan pajak dialokasikan untuk memotivasi petugas pemungut di daerah.