KOMINFORMA, PACITAN,— Sengketa lahan di kawasan Goa Gong, Pacitan, kembali mencuat ke publik. Permasalahan ini terkait klaim kepemilikan atas sebagian area wisata yang disebut belum memiliki kejelasan status selama puluhan tahun.
Sekitar 3.569 meter persegi lahan di kawasan tersebut diklaim sebagai milik almarhum Sukimin. Hingga kini, pihak yang mengaku sebagai ahli waris menyebut belum pernah menerima kompensasi, meski lahan tersebut telah lama dimanfaatkan sebagai bagian dari objek wisata.
Seperti termuat di jbm.co.id, Kateni, yang mengaku sebagai ahli waris, meminta agar operasional Goa Gong dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum.
“Selama hampir 32 tahun, kami tidak pernah menerima kompensasi apapun. Apakah tanah ini dibeli, disewa, atau dikerjasamakan, semuanya tidak jelas,” ujarnya. Minggu (19/4)
Ia juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar, yang disebut mencakup nilai tanah dan pemanfaatannya selama lebih dari tiga dekade.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Pacitan, Munirul Ichwan, menyatakan bahwa pemerintah daerah menghargai aspirasi yang berkembang di masyarakat.
“Menanggapi aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan obyek wisata Goa Gong, kami menyampaikan terima kasih dan memahami bahwa aspirasi yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan masa depan daerah.” Kata munirul saat dihubungi Kominforma pada Selasa (21/4)
Ia menilai semua pihak memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga keberlanjutan kawasan wisata.
“Kami percaya bahwa tujuan kita semua sama, yaitu menjaga keberlanjutan, ketertiban, serta manfaat ekonomi dari Goa Gong bagi masyarakat Pacitan.” Imbuh Munirul
Pemerintah daerah, lanjut Munirul, siap membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi. “Pemerintah daerah membuka ruang seluas-luasnya untuk dialog dan musyawarah sebagai jalan terbaik dalam mencari titik temu. Dengan komunikasi yang baik kami yakin solusi terbaik dapat dicapai untuk kepentingan bersama.” Pungkasnya.


