-->

Tinjau Longsor Nawangan, Diana Sasa Soroti Minimnya Anggaran dalam Penanganan Bencana di Pacitan

Redaksi
19 Apr 2026, 23:47 WIB Last Updated 2026-04-19T16:47:49Z
Diana Sasa, saat meninjau lokasi bencana longsor di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan

KOMINFORMA, PACITAN, — Bencana Longsor yang terjadi di Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, dinilai bukan lagi sekadar bencana musiman. Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, memandang peristiwa ini sebagai peringatan serius bahwa penanganan tidak bisa terus bersifat jangka pendek, sementara kebutuhan relokasi terbentur ketersediaan lahan dan keterbatasan anggaran daerah.

Saat melakukan peninjauan ke Desa Pakisbaru pada Minggu, 19 April 2026, Diana melihat pola yang terus berulang. Banyak rumah mengalami kerusakan, warga diminta untuk pindah, namun imbauan tersebut sering kali berhenti di tengah jalan karena warga tidak memiliki lahan tujuan. Di sisi lain, biaya membangun rumah baru juga menjadi kendala besar. 

Di Dusun Tempel, rumah milik Dito mengalami retak dan sebagian tertimbun material longsor. Istrinya yang sedang hamil tua membuat keluarga itu memilih tetap tinggal, dengan memindahkan aktivitas ke bagian depan rumah yang dianggap lebih aman dari ancaman tebing. Sementara itu, tetangganya, Pak Bibit, sudah dua tahun menunggu bantuan setelah rumahnya terdampak longsor. Meski telah beberapa kali disurvei, bantuan tak kunjung datang hingga akhirnya ia membangun kembali rumah sederhana secara mandiri. 

Kondisi lebih berat terlihat di Dusun Katosan RT 1 RW 13. Rumah Mbah Jeprik mengalami kerusakan parah setelah separuh bangunan runtuh akibat longsor dari tebing curam yang membawa material tanah dan rumpun bambu. Pemerintah desa telah menyarankan relokasi dan pihak keluarga menyatakan kesediaannya, namun kembali terbentur persoalan biaya pembangunan ulang. 

Permasalahan semakin kompleks pada kasus Mbah Puji. Rumahnya rusak akibat longsor, tetapi ia tidak memiliki lahan untuk pindah. “Ini yang sering terjadi. Warga diminta relokasi, tapi lahannya tidak disiapkan,”  Diana di lokasi. 

Di Desa Sempu, akses menuju lokasi terdampak masih tertutup hingga Minggu siang sehingga pemerintah kabupaten belum dapat menjangkau wilayah tersebut. Alat berat baru didatangkan untuk membuka jalur. Sementara di Desa Penggung, sebuah rumah tertimpa batu berukuran besar yang membutuhkan alat berat jenis breaker, yang belum tersedia di lokasi dan harus didatangkan dari luar daerah. 

Di tengah kondisi tersebut, pemerintah desa harus bergerak cepat untuk menjamin keamanan sementara warga. Pemerintah kabupaten memang telah mengirimkan alat berat, namun tidak menyediakan truk dump untuk mengangkut material longsor. Akibatnya, pemerintah desa yang kondisi fiskalnya sudah terbebani tahun ini terpaksa menanggung biaya penyediaan truk tersebut. 

Diana menilai situasi ini menunjukkan bahwa penanganan bencana di wilayah rawan masih cenderung reaktif. Ia menekankan perlunya perubahan pendekatan, khususnya di kawasan pegunungan yang memiliki potensi longsor berulang. Salah satu solusi yang diajukan adalah relokasi berbasis klaster di kawasan aman, bukan pemindahan secara parsial per rumah. 

Konsep tersebut mencakup penyediaan lahan, pembangunan hunian sederhana, serta kelengkapan infrastruktur dasar dalam satu kawasan terpadu. Ia mencontohkan model serupa yang pernah diterapkan di lereng Merapi di Sleman pascaerupsi, melalui pembangunan hunian tetap berbasis komunitas. 

Selain itu, Diana juga mendorong penerapan konsolidasi lahan desa atau land pooling sebagai solusi atas keterbatasan lahan. Dalam skema ini, tanah kas desa atau aset pemerintah dapat dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi sehingga warga tidak perlu mencari lahan sendiri. 

Di sisi lain, ia menyoroti keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam menghadapi bencana. Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Pacitan dinilai belum memadai untuk mengatasi banyaknya kejadian. Kondisi ini, menurutnya, dipengaruhi oleh pengetatan fiskal serta berkurangnya transfer dari pemerintah pusat ke daerah, yang berdampak pada terbatasnya kapasitas respons pemerintah kabupaten. 

“Kalau kejadian banyak sementara BTT kecil, daerah pasti kewalahan. Tidak bisa dibiarkan kabupaten bekerja sendiri,” ujarnya. 

Ia menegaskan pentingnya pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah kabupaten dan provinsi. Pemerintah kabupaten fokus pada penanganan awal dan pendataan, sedangkan pemerintah provinsi diharapkan hadir dengan dukungan alat berat, bantuan keuangan, hingga intervensi teknis untuk relokasi permanen. Jika kapasitas provinsi juga terbatas, perlu ada rasionalisasi agar program dapat diajukan ke pemerintah pusat. 

“Kalau tidak ada perubahan pendekatan, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: longsor, rusak, dibersihkan, lalu menunggu longsor berikutnya,” pungkas Diana.
Komentar

Tampilkan