![]() |
Direktur Eksekutif Lembaga Peduli Pelayanan Masyarakat (LPPM) Jawa Timur, La Mema Parandy |
KOMINFORMA, PACITAN — Direktur Eksekutif Lembaga Peduli Pelayanan Masyarakat (LPPM) Jawa Timur, La Mema Parandy, menanggapi polemik seputar pendaftaran siswa magang ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang belakangan menuai sorotan. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial bagi peserta praktik kerja lapangan (PKL) bukan sekadar opsi, melainkan kewajiban hukum yang sudah diatur dalam regulasi nasional.
La Mema merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021, khususnya Pasal 35, yang secara tegas menyebut bahwa pelajar maupun mahasiswa yang menjalani magang harus dilindungi dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
“Dengan iuran terjangkau sebesar Rp16.800 per bulan, siswa magang dapat terlindungi dari risiko kecelakaan, baik dalam perjalanan menuju tempat magang maupun di lokasi kerja,” ungkap La Mema.
Ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut mencakup biaya pengobatan dan perawatan hingga tuntas, sesuai kebutuhan medis. Menurutnya, ini merupakan langkah krusial untuk memastikan keselamatan para siswa, khususnya di jenjang SMK, yang menjalani praktik langsung di lapangan industri.
“Program perlindungan ini mencakup biaya perawatan dan pengobatan hingga sembuh sesuai indikasi medis,” tambahnya.
Khusus di Kabupaten Pacitan, La Mema mendorong agar pelaksanaan kebijakan ini benar-benar diperhatikan oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah. Ia menyebut peran Kelompok Kerja (Pokja) Tripartit sebagai kunci dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal dan menyeluruh.
“Sekolah berkewajiban membayarkan biaya iuranya, sebab anak-anak kita (siswa magang) sudah membayarkan biaya sekolah,” tegas La Mema, menyinggung pentingnya tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menjamin keamanan siswanya selama masa magang.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bagian dari wacana yang lebih luas terkait status hukum dan perlakuan terhadap siswa PKL, yang sebelumnya menuai kritik karena dinilai menyerupai hubungan industrial.