Kalila

Kalila

Usai Putusan PN, DPP GMNI Tempuh Jalur Banding, Tegaskan Komitmen Restoratif

Redaksi
15 Jul 2025, 01:28 WIB Last Updated 2025-07-15T08:28:48Z
DPP GMNI bersama Tim kuasa Hukum

KOMINFORMA, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) yang dikomandoi Arjuna Putra Aldino secara resmi mengajukan permohonan banding atas putusan perkara Nomor 115/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini didampingi oleh tim kuasa hukum dari PSHN & Partners. 

Menurut pernyataan kuasa hukum DPP GMNI, Anselmus Ersandy Santoso, banding ini merupakan langkah konstitusional untuk menegakkan keadilan serta mengoreksi kekeliruan dalam pertimbangan hukum sebelumnya. Ia menilai bahwa majelis hakim tingkat pertama telah keliru mengambil kewenangan yang seharusnya menjadi ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Kami menilai Pengadilan Negeri telah mengambil alih yurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan membatalkan Keputusan Menteri. Selain itu, tindakan klien dalam mendaftarkan hasil kongres secara legal melalui notaris dan Kemenkumham, yang merupakan prosedur sah, secara keliru dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga putusan ini wajib diuji di tingkat Pengadilan Tinggi,” tegas Ersandy. 

Lebih lanjut, DPP GMNI menekankan bahwa perjuangan hukum ini tidak semata-mata demi kemenangan di pengadilan, tetapi juga demi menjaga semangat persatuan organisasi yang selama ini menjadi nilai dasar GMNI. 

Dalam keterangannya kepada media, anggota tim hukum DPP GMNI, Rifqi Nuril Huda, menyayangkan munculnya gugatan dari internal GMNI sendiri. Ia menilai, tindakan tersebut berpotensi memperdalam perpecahan di tubuh organisasi. 

“Persatuan sejati hanya dapat terwujud melalui dialog yang rasional dan deliberatif, bukan melalui proses gugat-menggugat yang hanya mencari kemenangan sepihak dan meninggalkan luka dalam organisasi,” ucap Rifqi. 

Sebagai bentuk ikhtiar untuk merajut kembali tali persaudaraan antar kader, DPP GMNI secara terbuka mengundang pihak penggugat untuk menyelesaikan persoalan ini lewat jalur damai. 

“Kami mengajak kawan-kawan untuk kembali ke jalan yang benar, yaitu jalan persatuan. Kembali duduk bersama, berbicara persatuan melalui jalan dialog dan mediasi sebagai upaya Restorative Justice, sehingga GMNI bisa kembali ke Khittahnya,” lanjut Rifqi. 

Dengan diajukannya banding ini, DPP GMNI berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai perkara dengan objektif dan memberikan putusan yang adil. Selain itu, pihaknya juga membuka ruang rekonsiliasi demi memulihkan kondisi organisasi dan menyatukan kembali seluruh elemen GMNI dalam satu barisan.
Komentar

Tampilkan