Kalila

Kalila

Rokok Ilegal Disita, Pelaku Tak Diproses Hukum? Ini Jawaban Satpol PP Pacitan

Redaksi
3 Agu 2025, 16:18 WIB Last Updated 2025-08-03T09:18:18Z
Operasi gabungan razia rokok ilegal di Pacitan

KOMINFORMA, PACITAN – Temuan rokok ilegal dalam operasi gabungan yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) memunculkan pertanyaan publik soal tindak lanjut hukumnya. Pasalnya, hingga kini belum ada informasi mengenai proses hukum terhadap pelaku yang menjual rokok ilegal di Pacitan. 

Dikonfirmasi Kominforma, Kepala Satpol PP Pacitan, Ardian Wahyudi menyebut bahwa langkah awal yang diambil tim gabungan hanya sebatas penyitaan barang bukti dan peringatan.

“Untuk temuan rokok ilegal, hal awal yang dilakukan oleh KBC dan Satpol beserta tim adalah penyitaan dan peringatan kepada penjual rokok ilegal,” ujar Ardian melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/8).

Namun, untuk proses hukum lebih lanjut, Ardian menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di bawah otoritas Kantor Bea Cukai (KBC), dalam hal ini KPPBC TMP C Madiun sebagai mitra operasi. 

“Selanjutnya, untuk terkait penindakan lebih lanjut, karena hal tersebut menjadi kewenangan KBC, maka proses hukumnya dilakukan oleh KBC berdasarkan berita acara temuan yang ada di lapangan,” jelasnya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa peran Satpol PP lebih pada aspek pendampingan dan pengumpulan data awal di lapangan. Adapun proses hukum menyeluruh, termasuk kemungkinan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dilakukan oleh pihak Bea Cukai.

Meskipun begitu, publik masih menanti kejelasan tindak lanjut hukum dari hasil temuan yang telah terjadi, termasuk kepastian bahwa langkah-langkah yang diambil tidak berhenti pada penyitaan semata.

Sampai saat ini, belum ada keterangan dari Kantor Bea Cukai Madiun terkait sejauh mana proses hukum berjalan dari hasil temuan di lapangan.

Sebagai informasi, Pasal 50 dan 54 UU Cukai menyebutkan bahwa menjual rokok ilegal dapat dikenai pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 
Komentar

Tampilkan