![]() |
Revin Syafi’i, Sekretaris GMNI Pacitan |
KOMINFORMA, PACITAN – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Pacitan kembali mengajukan kritik tajam terhadap pelaksanaan program pemberantasan rokok ilegal oleh Sapol PP Pacitan dan periksa Bea Cukai Madiun. Dalam rilis yang diterima redaksi Kominforma pada Minggu (3/8), GMNI menyoroti dugaan pelanggaran terhadap petunjuk teknis pelaksanaan serta lemahnya langkah hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Salah satu sorotan utama GMNI Pacitan adalah ketidaksesuaian jumlah personel dalam operasi gabungan yang dilakukan di Kecamatan Donorojo pada Selasa, (29/7). Seperti termuat di beberapa media lokal disebutkan bahwa operasi tersebut melibatkan 15 personel lintas instansi, sementara aturan menyebutkan jumlah maksimal hanya 10 orang.
“Operasi gabungan di Donorojo melibatkan 15 personel. Ini jelas dan nyata melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) KMK 52/KM.4/2024 yang membatasi jumlah personel untuk operasi bersama maksimal 10 orang,” tegas Revin Safi’i, Sekretaris DPC GMNI Pacitan.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini adalah bukti bahwa Satpol PP tidak mematuhi aturan,” imbuh Revin.
Tak hanya menyoal pelaksanaan teknis, Revin juga menyoroti hal yang lebih mendasar, yakni penegakan hukum terhadap pelaku.
“Menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran pidana dengan ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun. Namun, tindakan apa yang dilakukan terhadap para pelaku? Apakah hanya sebatas menyita barang temuan lalu selesai? Kami menuntut penjelasan, karena ancaman pidana tidak ada artinya jika tidak ada tindakan hukum yang tegas,” pungkas Revin.
Lebih lanjut, Revin mengaku bahwa pihaknya akan menyambangi kantor Satpol PP Pacitan untuk mendesak adanya evaluasi menyeluruh agar pelaksanaan program dijalankan sesuai aturan yang berlaku.