![]() |
Deddy Gunawan, kuasa hukum santri yang menjadi korban dugaan kasus pencabulan |
KOMINFORMA, PATI – Seorang pengasuh pondok pesantren di wilayah Kabupaten Pati dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki yang masih di bawah umur. Laporan ini dilayangkan oleh pihak kuasa hukum korban ke Mapolresta Pati pada Sabtu (2/8/2025).
Deddy Gunawan, selaku kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh tersebut.
“Aksi pencabulan diduga dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren kepada santri putra. Saat ini korban mengalami trauma dan cenderung ketakutan,” ujar Deddy.
Dari keterangan yang dihimpun, korban sudah cukup lama menjadi santri di pondok tersebut. Ia mulai mondok sejak duduk di bangku kelas 3 MI. Dugaan pencabulan disebut terjadi pertama kali ketika korban masih berada di kelas 2 MTs. Namun, korban baru berani berbicara setelah lulus pada tahun ini.
“Korban ini mondok di pesantren yang diasuh terlapor ini sejak kelas 3 MI. Kemudian diduga mengalami tindak asusila sejak duduk di bangku kelas 2 MTs. Hanya saja baru berani speak up baru-baru ini,” jelas Deddy.
Disebutkan pula bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus pendisiplinan. Ia berdalih memberi sanksi agar santri menjadi lebih taat aturan, namun dalih tersebut justru ditunggangi dengan tindakan tak senonoh.
Menurut Deddy, dugaan pelecehan bahkan terjadi secara terang-terangan di berbagai tempat, termasuk kamar pengasuh, kamar santri, bahkan di hadapan santri lainnya.
“Diduga aksi itu terjadi di kamar pengasuh dan kamar santri. Ironisnya diduga ada aksi yang dilakukan di hadapan banyak santri. Hal itulah yang kemudian membuat korban menjadi trauma dan merasa malu. Korban saat ini telah keluar dari pondok tersebut,” ungkapnya.
Meski baru satu korban yang resmi didampingi pihak kuasa hukum, Deddy menyebut bahwa total yang sudah berani bersuara ada dua orang. Sementara korban lain diperkirakan mencapai empat hingga lima orang dan jumlah tersebut dikhawatirkan masih bisa bertambah.
“Yang kami dampingi satu orang, tapi sebenarnya ada dua orang yang sudah berani lapor. Namun kalau dihitung total korban sementara yang diketahui ada sekitar empat sampai lima orang. Kemungkinan malah bisa bertambah,” kata dia.
Ia menegaskan bahwa laporan ini tidak hanya untuk mencari keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar tak ada lagi santri yang menjadi korban pelecehan di lingkungan pesantren.
“Upaya pelaporan ini sebagai langkah mencari keadilan sekaligus upaya agar jangan sampai jatuh korban lainnya. Apalagi ini di dunia pendidikan. Di mana keluarga telah mempercayakan putranya ke pengasuh pondok namun justru diciderai,” tandas Deddy.
Dalam laporan ke pihak berwajib, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti, ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat.
“Jika terbukti, bisa dihukum penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi mengaku masih menindaklanjuti laporan tersebut. “Akan kami cek dulu,” ucapnya singkat lewat pesan WhatsApp. (red/kho)