Mendagri Tito Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan Selama 3 Bulan, Wajib Magang di Kemendagri

Revin Safi’i
9 Des 2025, 20:14 WIB Last Updated 2025-12-09T13:14:41Z
Mendagri, Tito Karnavian | Foto : Instagram 
KOMINFORMA, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, resmi memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatannya selama tiga bulan.

Sanksi ini diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan ibadah umrah tanpa izin di saat Kabupaten Aceh Selatan dan Provinsi Aceh tengah dilanda bencana banjir dan longsor.

​Keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mirwan diketahui belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri karena pengajuan izinnya telah ditolak terlebih dahulu oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
​Tito menjelaskan bahwa selama menjalani sanksi pemberhentian sementara ini, Mirwan diwajibkan menjalani pembinaan di Kemendagri.
"Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang," kata Tito, Selasa (9/12).
Ia mengonfirmasi bahwa SK pemberhentian Bupati Aceh Selatan telah diterbitkan, dan Kemendagri juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan.
Mendagri mengakui bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah meminta dirinya untuk mencopot Mirwan dari jabatannya. 

Namun, Tito menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, sanksi untuk bepergian ke luar negeri tanpa izin adalah pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap. "Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan," ujarnya.

​Tito menambahkan bahwa situasi di Aceh Selatan sangat darurat, dengan enam kecamatan dan 12 kampung terdampak bencana, serta 5.940 orang mengungsi di empat titik pengungsian.

Ia menekankan pentingnya peran kepala daerah sebagai pengambil keputusan dan Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam masa darurat.

​Menanggapi alasan ibadah yang digunakan Bupati, Tito menegaskan bahwa ibadah umrah adalah sunah yang masih bisa ditunda. "Membantu rakyat itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama," tutup Tito Karnavian.
Komentar

Tampilkan