Kalila

Kalila

Rawan Jadi Alat Korupsi, TII Desak Pemerintah Stop Program MBG

Redaksi
29 Jun 2025, 23:30 WIB Last Updated 2025-07-04T21:22:16Z
Agus Sarwono, Peneliti TII
KOMINFORMA, JAKARTA, — Transparency International Indonesia (TII) menyampaikan peringatan keras terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lewat kajian berbasis Corruption Risk Assessment (CRA), program yang diklaim bertujuan menekan angka stunting ini justru dinilai menyimpan potensi korupsi sistemik yang besar.

Hingga pertengahan 2025, program MBG masih dijalankan tanpa payung hukum berupa Peraturan Presiden. Petunjuk teknis internal dianggap tidak cukup kuat untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan. Tak hanya itu, penunjukan lembaga pelaksana dilakukan secara tertutup dan diduga melibatkan pihak-pihak yang punya keterkaitan politik, militer, hingga kepolisian. Polisi lalu lintas bahkan disebut turut mendistribusikan makanan, melampaui fungsi dan mandat institusinya.

Masalah lain muncul dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang dinilai minim transparansi dan pengawasan. Banyak proses dilakukan tanpa dokumentasi yang terbuka, memperbesar potensi suap, gratifikasi, dan manipulasi harga. Kualitas makanan yang buruk pun berdampak langsung ke lapangan, bahkan sempat menyebabkan kasus keracunan siswa.

Yang tak kalah mengkhawatirkan, distribusi MBG yang tidak berbasis prioritas atau segmentasi dinilai berisiko memberatkan keuangan negara. Defisit anggaran diperkirakan bisa tembus 3,6 persen dari PDB, melebihi batas yang diperbolehkan undang-undang. Setiap unit pelaksana MBG bahkan diperkirakan bisa menimbulkan kerugian hingga Rp 1,8 miliar per tahun.

“Program MBG tampak menjanjikan di atas kertas, namun gagal memenuhi prasyarat tata kelola yang sehat. Tingginya kerentanan korupsi dalam program MBG menunjukkan program ini harus dimoratorium segera supaya tidak memperbesar kerugian negara,” ujar Agus Sarwono, Peneliti Transparency International Indonesia. (30/62025)

TII mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara pelaksanaan MBG, membentuk dasar hukum yang sah, memperbaiki sistem seleksi mitra pelaksana, dan membuka ruang pengawasan publik yang aktif dan melembaga. Tanpa pembenahan menyeluruh, MBG berpotensi menjadi alat politik baru yang disamarkan sebagai program sosial. 
Komentar

Tampilkan