![]() |
Sa'adatul Abbadiyah (Kabid Sarinah DPD GMNI Jatim) |
HARIANMERDEKA.ID, Lamongan,- Seorang kakek umur 54 berinisial S warga kecamatan Brondong melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial TA. (04/07) lalu. Kasus tersebut telah ditangani oleh PPA Kapolres Lamongan setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke Mapolres pada Jumat, (27/07).
Berkaitan dengan kasus tersebut, kabid Sarinah DPD GMNI Jawa Timur, Sa'adatul Abbadiyah memberikan reaksi keras serta menyayangkan kejadian tersebut, "GMNI memiliki tanggungjawab besar untuk mengupas tuntas kasus tersebut, baik mencegah, menangani maupun mengawasi berjalanya hukum di Indonesia". (25/07)
Baca Juga : Rayakan Bulan Kemerdekaan, GMNI Jatim Santuni Anak Yatim Piatu
Sa'ada sangat menyayangkan kasus tersebut menurutnya hal itu dapat merusak mental serta trauma berepanjangan pada korban.
"Kasus Pencabulan anak dibawah umur, bukan kasus kali pertama di Jawa Timur, meskipun hal tersebut telah diatur oleh undang undang yang ada, namun ketika kolektifitas antara orang tua, aparat penegak hukum serta lembaga yang menaungi dibawahnya belum bisa satu frekuensi maka sinergitas untuk mewujudkan bebas dari kekerasan seksual bisa tercapai," kata Sa'ada.
Menurut Sa'ada, dengan terjadinya banyak kasus seperti itu perlu adanya proses Sex Education guna meminimalisir hal-hal serupa. Disamping itu, Sa'ada menyatakan bahwa jajaran DPD GMNI Jawa Timur akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.