KOMINFORMA, PACITAN,— Setelah pernyataan Direktur Firma Hukum Astra Nawasena yang menyebut adanya potensi kelalaian Pemerintah dalam kasus tenggelamnya wisatawan di Pantai Pancer Door Pacitan, Turmudi, Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda, dan Olahraga, akhirnya memberikan klarifikasi.
Turmudi menyatakan bahwa sejumlah langkah pencegahan sebenarnya telah dilakukan oleh pihaknya.
“Sebetulnya apa yg disampaikan sudah kami laksanakan. Larangan untuk tidak bermain atau berenang juga ada, CCTV pantauan ombak yang bisa diakses juga sudah dipasang, tentunya untuk pengetahuan bagi calon wisatawan untuk berhati-hati,” ujar Kepala Disparbudpora kepada Kominforma. (23/6)
Dengan tanggapan ini, Disparbudpora menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menjalankan langkah-langkah preventif. Namun begitu, sejauh mana efektivitas sistem tersebut tetap menjadi pertanyaan yang perlu dibuka secara transparan.
Kominforma mencatat bahwa hingga kini belum ada prosedur tetap atau edukasi sistematis yang menyambut pengunjung dengan informasi keselamatan sejak tiba di lokasi wisata. Selain itu, belum jelas apakah larangan berenang disampaikan secara aktif (melalui petugas) atau hanya bergantung pada rambu yang belum tentu terbaca oleh semua pengunjung.
Dalam berita sebelumnya, Direktur Firma Astra Nawasena, Saptono, menyebut bahwa tidak adanya petugas penjaga dan minimnya peringatan di lokasi bisa menjadi dasar untuk gugatan hukum oleh keluarga korban insiden tenggelamnya empat wisawatan asal Mojokerto di Pancer Door beberapa waktu lalu (20/6). Ia juga menyoroti absennya perlindungan asuransi bagi wisatawan.
Catatan Redaksi:
Dengan tanggapan ini, Disparbudpora menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menjalankan langkah-langkah preventif. Kendati demikian, Kominforma tetap membuka ruang klarifikasi ataupun pandangan bagi semua pihak terkait dan berharap tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi benar-benar hadir dalam perlindungan nyata bagi keselamatan pengunjung.