![]() |
Wisata Karimunjawa Jepara |
KOMINFORMA, JEPARA — Tingginya jumlah wisatawan yang memadati Pulau Karimunjawa, wilayah terluar Kabupaten Jepara, ternyata tidak berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal saat libur panjang, jumlah kunjungan bisa mencapai 1–2 ribu orang per hari, dengan estimasi perputaran uang hingga Rp3 miliar.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Jepara, Moh Eko Udyyono, menjelaskan bahwa saat ini tidak ada retribusi tiket wisata Karimunjawa yang masuk ke kas daerah. Hal ini terjadi setelah penghapusan Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya menjadi dasar penarikan retribusi.
“Kalau di Disparbud tidak ada (retribusi tiket wisata Karimunjawa yang masuk), dulu ada, tapi sudah dihilangkan antara tahun 2019, 2020,” katanya, Senin (30/6/2025).
Retribusi wisata Karimunjawa sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi. Dalam aturan tersebut, tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp5 ribu untuk wisatawan lokal dan Rp25 ribu bagi wisatawan mancanegara.
Penarikan retribusi diberlakukan hanya pada akhir pekan dan hari libur nasional, serta dikecualikan bagi warga ber-KTP Karimunjawa dan untuk kepentingan kegiatan pemerintah. Retribusi ini dipungut di Pelabuhan Penyeberangan Kartini Jepara, bersamaan dengan pemeriksaan penumpang kapal.
“Sejak aturan itu dicabut, kita (Pemkab Jepara) sudah tidak mendapatkan apapun,” ungkapnya.
Saat ini, satu-satunya lembaga yang masih menarik retribusi wisata di Karimunjawa adalah Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa. Pemkab Jepara tak lagi memungut sepeser pun, meski berbagai fasilitas publik di Karimunjawa seperti dermaga, jalan, dan penerangan telah dibangun dengan dana daerah.
“Mestinya ada imbal balik. Pemerintah memberikan fasilitas dan peningkatan pelayanan, sektor wisata Karimunjawa memberikan sumbangan berupa PAD,” ujarnya.
Eko menyebut, pihaknya kini tengah merumuskan kembali dasar hukum yang tepat untuk menarik kembali retribusi dari sektor wisata di Karimunjawa. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan Bupati Jepara.
“Ini kita sedang mencari formula yang tepat ya, dasar hukumnya apa untuk menarik retribusi, sehingga kalau nanti kita dapat PAD dari sana, toh bisa kita kembalikan lagi untuk penambahan fasilitas di Karimunjawa,” pungkasnya.