Kalila

Kalila

NasDem Nilai Putusan MK Soal Pemilu Langgar Konstitusi

Redaksi
30 Jun 2025, 01:59 WIB Last Updated 2025-07-01T09:34:53Z
Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem

KOMINFORMA, JAKARTA — DPP Partai NasDem secara tegas menyatakan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Dalam pandangan partai, putusan tersebut dinilai melanggar konstitusi. 

Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menilai pemisahan pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. 

“Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” terang Lestari pada konpers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, (30/6/2025). 

Menurutnya, pemilu anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari satu rezim pemilu yang diatur secara konstitusional. Ia merujuk pada Pasal 22E UUD NRI 1945 serta putusan MK Nomor 95/2022 yang menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu. 

“Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam putusan MK 95/2022. Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda,” tegasnya

Ia juga menyoroti perubahan sistem pemilu yang dinilai tidak konsisten dengan putusan-putusan MK sebelumnya mengenai pemilu serentak. 

“Oleh karena itu, krisis konstitusional ini harus dicarikan jalan keluarnya agar semua kembali kepada ketaatan konstitusi di mana konstitusi memerintahkan pemilu (pileg dan pilpres) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” tutupnya.
Komentar

Tampilkan