 |
Sumber foto: bpjsketenagakerjaan.go.id |
KOMINFORMA, PACITAN,— Redaksi Kominforma menerima laporan dari sejumlah wali murid terkait kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di sekolah-sekolah Pacitan menjelang musim PKL. Sosialisasi itu disebut melibatkan pihak Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sasarannya adalah wali murid, dengan ajakan agar siswa PKL mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial kerja.
Dasar hukumnya mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2021 Pasal 35. Namun, substansi dan cara pendekatannya menimbulkan tanda tanya sejumlah pihak. Apakah siswa yang sedang belajar di dunia kerja harus diperlakukan sebagai tenaga kerja?
Perlu diketahui, bahwa PKL adalah bentuk pendidikan kontekstual. Menerapkan perlakuan pekerja kepada siswa bisa menyebabkan kerancuan legal dan etis.
Secara prinsip, PKL adalah bagian dari proses pendidikan, bukan hubungan industrial yang menghasilkan upah atau nilai tukar kerja. Terlebih, Sosialisasi dengan menggandeng Kejaksaan memberi kesan tekanan atau legitimasi paksa.
Jika siswa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mungkinkah ini dimaknai sebagai “jumlah pekerja baru”? Apakah ini bentuk manipulasi angka keikutsertaan?
Beberapa wali murid mempertanyakan urgensi dan logikanya. “Anak saya masih sekolah, belum bekerja, kok tiba-tiba diminta ikut BPJS Ketenagakerjaan. Wong kami sudah punya BPJS Kesehatan,” ujarnya dengan nada heran. Ia meminta identitasnya disamarkan demi menjaga hubungan baik dengan pihak sekolah. (26/6)
“Saya pikir ini semacam imbauan, tapi di lapangan terasa seperti kewajiban,” ujar narasumber lain yang juga meminta agar identitasnya tidak ditulis demi keamanan.
Bahkan, salah seorang siswa SMK di Pacitan yang meminta identitasnya disamarkan menyatakan keberatan dengan program tersebut, “Kami hanya siswa, bukan buruh. Tidak dibayar, tidak ada kontrak. Tapi malah diminta ikut daftar BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Pelajar tetaplah pelajar. Sekalipun diperkenalkan pada dunia kerja melalui PKL, status mereka sebagai pembelajar tak seharusnya dilucuti secara administratif. Perlindungan penting, namun penarikan mereka ke dalam sistem ketenagakerjaan sebelum waktunya patut dipertanyakan.
Catatan Redaksi:
Kominforma memegang teguh prinsip keberimbangan dan akurasi. Untuk itu, kami membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Pacitan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Cabdin Pendidikan Wilayah Pacitan).
Kami berharap penjelasan resmi dapat melengkapi laporan ini secara komprehensif demi membangun pemahaman publik yang utuh dan adil.