JEPARA – Para sopir truk ekspedisi furnitur di Jepara, Jawa Tengah, menolak Undang-undang Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka menilai ketentuan itu tidak realistis diterapkan pada angkutan furnitur yang berukuran besar.
Aksi blokade jalan digelar di Simpang Gotri, Kecamatan Kalinyamat, Kamis malam (19/6/2025). Tuntutan utama mereka adalah revisi aturan.
“Kami menolak Undang-undang ODOL,” tegas Amin Yusuf, pembina Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ), seusai audiensi di Mapolres Jepara, Jumat (20/6/2025).
Menurut Amin, lebih dari 170 sopir semula berniat berunjuk rasa lagi keesokan harinya, tetapi kemudian memilih berdialog dengan Kapolres Jepara dan Dinas Perhubungan.
Volume furnitur yang besar kerap memaksa sopir memuat barang melebihi batas dimensi standar. Selisih ongkos yang tipis membuat mereka tetap mengambil risiko muatan berlebih demi menutup biaya operasional.
”Istilahnya Ora Gayor Ora Setor (Tidak over dimension tidak dapat setoran atau keuntungan),” ujar Amin.
Ia juga meminta aparat menunda penindakan terhadap kendaraan ODOL setidaknya di wilayah hukum Jepara sampai ada kebijakan tarif pengiriman yang lebih sesuai. “Kami minta, minimal di wilayah hukum Jepara ditiadakan penindakan,” tandasnya.
Catatan Redaksi:
Keselamatan jalan adalah hal penting, namun demikian, setiap kebijakan publik semestinya lahir dari realitas lapangan, termasuk nasib para sopir yang menopang ekonomi lokal.
Kami membuka ruang hak jawab bagi Dinas Perhubungan, Polres Jepara, maupun Kementerian terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut atas kebijakan ODOL ini.