Kalila

Kalila

DLH Rembang Temukan Dugaan Pencemaran di Banyudono, Satu Perusahaan Terindikasi Langgar Aturan

Redaksi
19 Jul 2025, 23:39 WIB Last Updated 2025-07-20T06:39:53Z
Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi

KOMINFORMA, REMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengidentifikasi sejumlah persoalan lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, usai menerima aduan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai. Temuan ini nantinya akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi dan disampaikan ke kementerian, mengingat sebagian kewenangan pengawasan berada di tingkat pusat. 

Pengaduan warga sebelumnya disampaikan dalam forum audiensi bersama DPRD Rembang. Dalam forum itu, warga mengeluhkan aktivitas dua perusahaan yang diduga mencemari lingkungan sekitar, mulai dari bau menyengat hingga dampak limbah yang mengarah ke kawasan pantai. 

Menanggapi keluhan itu, DPRD bersama DLH dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung meninjau lokasi. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa salah satu perusahaan telah memenuhi standar pengelolaan lingkungan karena seluruh perizinannya dinyatakan lengkap. 

“Yang satu PT sudah sesuai karena mereka juga sudah mengantongi izin,” terang Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, saat ditemui Kamis (20/7). 

Namun, perusahaan lainnya terindikasi melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya, ditemukan adanya pembuangan limbah ke saluran air dan keberadaan paralon di atas lahan milik warga. 

“Ada paralon yang dibuang ke lahannya pemilik. Tapi mereka beralasan sudah tidak difungsikan. Warga menuntut untuk dibongkar, dan pihak perusahaan siap,” imbuh Ika. 

DLH juga menyoroti adanya bau tak sedap yang dikeluhkan warga. Dugaan sementara, aroma menyengat tersebut berasal dari proses pengeringan limbah yang belum sesuai dengan kaidah pengelolaan lingkungan. 

Ika menyampaikan bahwa seluruh catatan dan hasil kajian di lapangan akan dirangkum oleh DLH dan diserahkan ke DPRD Rembang sebagai bahan pertimbangan penyusunan rekomendasi untuk kementerian. 

“Biar dewan merekomendasikan ke kementerian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pusat, kami hanya menyampaikan rekomendasi teknis,” tegasnya. (red/rendy)
Komentar

Tampilkan