Kalila

Kalila

Tanggapi Aspirasi Honorer, Pemkab Jepara Siapkan Skema PPPK Paruh Waktu

Redaksi
19 Jul 2025, 23:24 WIB Last Updated 2025-07-20T06:24:58Z
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar

KOMINFORMA, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara mulai membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang belum berhasil lolos seleksi PPPK untuk tetap bisa mengabdi melalui jalur pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Skema ini tengah disiapkan sebagai solusi atas kekosongan tenaga pendukung di berbagai perangkat daerah. 

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap suara dari berbagai pihak terkait persoalan tersebut. “Pemerintah daerah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan, baik oleh individu PPPK, perwakilan kelompok, maupun stakeholder lainnya,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025). 

Ia menjelaskan bahwa masukan dari para honorer dan elemen masyarakat lain telah menjadi bahan pertimbangan Pemkab dalam merumuskan langkah-langkah penyelesaian. “Sebenarnya aspirasi tersebut sudah menjadi kajian Pemerintah Kabupaten Jepara agar setiap persoalan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dapat diselesaikan dengan bijak dan solutif,” jelasnya. 

Ary memaparkan bahwa proses pengangkatan dilakukan secara bertahap. Mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Setelah itu, barulah diformulasikan kebijakan untuk tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi, termasuk yang tak tercatat dalam database BKN. 
“Setelah honorer yang telah lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah itu kita pikirkan untuk honorer yang tidak dapat formasi karena tidak lolos seleksi dan honorer yang tidak masuk di database BKN agar bisa masuk di PPPK paruh waktu,” imbuh Ary. 

Pengangkatan PPPK paruh waktu, lanjutnya, merupakan salah satu langkah strategis yang disiapkan untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan, terutama di sektor teknis dan administrasi dasar.

“Penugasan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendukung, khususnya dalam urusan teknis dan layanan administrasi dasar, dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebutuhan riil di perangkat daerah, dan kemampuan keuangan daerah,” terang Ary. 

Untuk memastikan skema tersebut sesuai dengan aturan nasional, Pemkab Jepara juga akan melakukan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian PANRB. Ary pun menegaskan bahwa Pemkab berkomitmen untuk tetap menyalurkan hak-hak pegawai secara adil dan tepat waktu.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyalurkan hak-hak mereka secara tepat waktu dan adil, sesuai mekanisme keuangan daerah. Kami segera konsultasi ke BKN maupun ke MenPANRB,” tandas Ary. (rizal)
Komentar

Tampilkan