Kalila

Kalila

Ketua DPRD Kudus Minta Maaf atas Kasus Judi Anggotanya, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Redaksi
23 Jul 2025, 07:52 WIB Last Updated 2025-07-23T14:52:44Z
Ketua DPRD Kudus, Masan

KOMINFORMA, KUDUS — Ketua DPRD Kabupaten Kudus, Masan, buka suara soal kasus dugaan perjudian yang menjerat salah satu anggotanya, berinisial S. Dalam kesempatan menghadiri kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Kandangmas, Kecamatan Dawe, Masan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut.

“Atas nama lembaga DPRD Kudus, saya menyampaikan permohonan maaf. Ini bukan hal yang baik, dan kami sangat menyesalkan terjadinya kasus ini,” ucap Masan di hadapan sejumlah wartawan, Rabu (23/7).

Masan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati tahapan penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

“Jika memang statusnya saat ini tersangka, mari kita hormati dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap semuanya dapat diproses dengan baik dan transparan,” tuturnya.

Kasus ini, menurut Masan, menjadi tamparan sekaligus peringatan bagi seluruh anggota legislatif agar tetap menjaga marwah sebagai wakil rakyat. Ia mengingatkan pentingnya etika, moralitas, dan kepercayaan publik.

“Kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama. Kami sebagai wakil rakyat memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Soal langkah yang akan diambil DPRD terhadap S, Masan menjelaskan bahwa semuanya akan berjalan sesuai ketentuan yang ada. Selama belum ada vonis berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, pihaknya belum bisa mengambil keputusan internal.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Selama belum ada putusan tetap dari pengadilan, proses internal juga belum bisa dilakukan. Nanti sesuai dengan tata tertib, Badan Kehormatan DPRD yang akan menindaklanjuti,” terang Masan.

Ia juga menyebut bahwa posisi politik S di partai akan menjadi domain partai bersangkutan.

“Tentu kami akan mengikuti mekanisme yang ada. Setelah ada kekuatan hukum tetap, barulah DPRD melalui Badan Kehormatan dapat mengambil langkah-langkah sesuai peraturan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota DPRD Kudus dari Fraksi NasDem, inisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Senin (21/7). Penetapan itu dilakukan setelah aparat menggerebek arena judi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, pada Sabtu dini hari (20/7). Tak berselang lama, S juga dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPD NasDem Kudus. (red/swk)
Komentar

Tampilkan