![]() |
Puluhan anggota FSPMI Jepara Raya mendatangi Kantor Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara |
KOMINFORMA, JEPARA – Sekelompok buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya mendatangi Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Kamis (17/7/2025). Aksi ini merupakan bentuk pendampingan terhadap kasus dugaan perundungan di lingkungan kerja PT Jiale Indonesia Textile.
Dugaan perundungan tersebut dialami oleh tiga pekerja perempuan yang menjabat sebagai Supervisor (SPV). Mereka mengaku diperlakukan tidak pantas oleh atasan yang disebut menjabat sebagai Chief saat jam kerja berlangsung.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI PT Jiale Indonesia Textile, Danny Kusuma, menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi pada Kamis, 12 Juni 2025. Ia menyebut, kejadian bermula dari absennya seorang operator produksi pada 9 dan 10 Juni karena mengurus kartu ATM yang sudah kadaluarsa. Hal tersebut membuat target produksi harian tidak terpenuhi.
“Di tanggal 12 (Juni), SPV ini dikumpulkan oleh Chief, ada tiga SPV yang pada saat itu dilakban mulutnya, dan mereka disuruh keliling land,” ungkap Danny saat ditemui di Kantor Diskopukmnakertrans.
Upaya dialog internal sempat dilakukan oleh pihak serikat dengan manajemen perusahaan. Namun, kata Danny, perundingan dua kali itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
“Dari kami inginnya hukuman paling berat yaitu PHK, tapi dari manajemen perusahaan kekeh untuk diberi SP3. Sehingga kami mengajukan tripartit ke dinas,” tambahnya.
Salah satu korban berinisial NS (37) menuturkan bahwa kejadian tersebut sangat memalukan dan berdampak pada kondisi psikologisnya. Ia merasa direndahkan di hadapan rekan-rekan kerjanya.
“Terus waktu saya, saya sebenarnya takut tetapi saya ngga mau jalan. Lakbannya langsung saya buka, saya bilang ngga mau, karena malu,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dua rekannya mengalami perlakuan serupa, mulut dilakban dengan lakban transparan putih lalu diminta berjalan mengelilingi area kerja sepanjang kurang lebih dua meter.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja Diskopukmnakertrans Jepara, Abdul Muidz, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengundang perwakilan dari buruh dan perusahaan untuk klarifikasi awal.
“Selanjutnya kita akan lakukan mediasi dengan memanggil para saksi untuk mendapatkan bukti-bukti lain yang mendukung aduan tersebut,” katanya saat dihubungi via telepon.
Ia menambahkan bahwa pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan apakah tindakan tersebut masuk kategori perundungan. Proses verifikasi dan pendalaman keterangan dari para pihak serta saksi-saksi masih akan dilakukan dalam waktu dekat. (nurfaizah)