Kalila

Kalila

Sekolah Dilarang Paksa Jual Seragam, Pemkab Kudus: Bebas Beli di Mana Pun

Redaksi
4 Jul 2025, 02:43 WIB Last Updated 2025-07-04T09:43:07Z
Anggun Nugroho Kabid Diksar Disdikpora Kudus | Foto : Umam

KOMINFORMA, KUDUS, — Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan seragam sekolah. Lewat Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), sekolah diminta mematuhi aturan bahwa pengadaan seragam adalah urusan orang tua murid, bukan kewajiban sekolah. 

Aturan itu merujuk pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang secara gamblang menyebutkan bahwa urusan beli-membeli seragam menjadi tanggung jawab wali peserta didik. 

Hal ini kembali ditekankan dalam rapat bersama seluruh kepala SMP se-Kabupaten Kudus, yang digelar di kantor Disdikpora pada Jumat (4/7/2025). Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, secara langsung menyampaikan instruksi agar sekolah tidak mencampuri urusan pembelian seragam. 

“Jadi tadi dari seluruh Kepala SMP diintruksikan langsung Pak Bupati, pembelian seragam sekolah menjadi hak wali murid. Mereka bebas membeli seragam di manapun, baik toko, pasar, atau di koperasi sekolah,” ujar Anggun Nugroho, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, usai rapat. 

Sekolah memang masih boleh menyediakan seragam lewat koperasi, namun sifatnya hanya sebagai alternatif, bukan kewajiban. Sekolah juga diperbolehkan menunjukkan contoh bahan dan potongan seragam, tapi tidak dalam rangka memaksa orang tua untuk membeli dari sekolah. 

“Misalkan ada, sekolah hanya boleh menyediakan contoh (sampel) tanpa mewajibkan pembelian dari koperasi sekolah. Seperti jenis kain, model potongan, dan warna untuk menyeragamkan pakaian peserta didik,” jelas Anggun. 

Sebagai langkah konkret, Disdikpora mewajibkan setiap sekolah untuk memasang banner pemberitahuan: wali murid bebas membeli seragam di luar sekolah. Tak hanya SMP, instruksi serupa juga akan diberlakukan untuk SD di seluruh Kudus. 

“Meski dalam rapat hanya Kepala SMP, kami juga akan memberi tahu kepada semua SD untuk membuat banner serupa. Agar mulai besok sudah dipasang di masing-masing sekolah,” lanjutnya. 

Khusus untuk seragam olahraga dan batik khas sekolah, Anggun menjelaskan bahwa pengadaannya memang dari sekolah. Pasalnya, jenis seragam itu tidak dijual umum dan biasanya memiliki kekhususan motif serta bahan. (umam)
Komentar

Tampilkan