Kalila

Kalila

Wajib Jadi Anggota Kopdes Merah Putih, ASN di Kudus Terancam Sanksi Jika Menolak

Redaksi
28 Jul 2025, 20:50 WIB Last Updated 2025-07-29T03:55:15Z
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris

KOMINFORMA, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus kembali meluncurkan kebijakan anyar dalam upaya mendorong penguatan ekonomi di tingkat desa. Kali ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan warga penerima bantuan dari program pemerintah diwajibkan menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih. 

Instruksi ini ditegaskan langsung oleh Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, saat Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kecamatan Jati dan Undaan yang digelar di Graha Mustika Getas Pejaten, Senin (28/7/2025). 

“Kami punya gagasan bersama Wabup Belinda, agar semua ASN di desa dan para penerima manfaat program pemerintah ikut menjadi anggota Kopdes Merah Putih. Ini langkah konkret untuk memperkuat permodalan ekonomi di tingkat desa,” ujar Sam’ani. 

Dalam narasi Pemkab, Kopdes diproyeksikan menjadi tulang punggung baru perekonomian desa, dengan harapan mendapat suntikan dana dari pusat lewat Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun demikian, Pemkab juga melempar tanggung jawab balik kepada masyarakat desa untuk ikut menanamkan modal lewat keanggotaan wajib ini. 

“Permodalan tidak bisa hanya mengandalkan pusat. Harus ada dukungan dari dalam. Maka keikutsertaan ASN dan masyarakat penerima manfaat sangat penting,” tambah Sam’ani. 

Yang menarik, kebijakan ini tidak hanya berbentuk anjuran. Bupati menyebut akan ada konsekuensi administratif bagi ASN yang enggan terlibat. 

“Kalau tidak mengikuti arahan pimpinan, ya tentu akan dikenakan sanksi. Tentunya sanksinya nanti sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya. 

Kebijakan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan publik, terutama soal asas sukarela dalam koperasi yang seolah dikesampingkan. Wajib ikut, wajib patuh, bahkan di bawah ancaman sanksi kepegawaian. 

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyoroti praktik simpan pinjam yang marak di desa. Ia meminta agar pengelolaan keuangan dilakukan dengan disiplin dan akuntabilitas tinggi. 

“Kalau sudah membuka simpan pinjam, harus disiplin. Hutang ya dikembalikan. Sistem ini harus berjalan sehat, dan perlu pembinaan serta evaluasi berkala,” ujarnya. 

Di akhir arahannya, Bupati meminta semua perangkat desa untuk tetap fokus melayani dan menjaga semangat pemberdayaan. Namun di balik semangat kemandirian yang digaungkan, muncul perdebatan: apakah kebijakan wajib koperasi ini benar-benar memperkuat desa, atau justru menambah beban administratif baru?
Komentar

Tampilkan