![]() |
Yayak Gundul Bersama Kuasa Hukum LBH Djuang Pati | Sumber Foto: Mondes.co.id |
KOMINFORMA, SEMARANG – Seorang Warga Kabupaten Pati, Cahya Basuki, resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi oleh sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Gerakan Masyarakat Pati Bersatu (GMPB). Laporan bertanggal 15 September 2025 itu menuding adanya indikasi penggelapan dana masyarakat yang dikumpulkan untuk kegiatan aksi demonstrasi di Pati hingga ke Jakarta.
Dalam aduannya, Cahya Basuki yang akrab disapa Yayak Gundul, menuliskan bahwa beberapa koordinator aksi, yakni Supriyono alias Botok, Teguh Istiyanto, Kristoni, dan Mulyati, diduga melakukan pengumpulan dana tanpa izin resmi dari instansi terkait. Dana itu diklaim digunakan untuk membiayai kegiatan demonstrasi, termasuk aksi longmarch dari Alun-Alun Pati menuju Kantor Pos, serta aksi penyampaian pendapat di depan Gedung KPK Jakarta.
Yayak menduga, posko donasi yang didirikan kelompok tersebut telah menghimpun uang hingga sekitar Rp180 juta. Dana ini disebut dipakai untuk perjalanan menggunakan armada bus ke Jakarta. Namun, dari rencana penggunaan sepuluh bus, yang berangkat hanya tujuh bus. Selisih anggaran inilah yang kemudian dipersoalkan.
Selain itu, donasi berupa uang tunai, air mineral, dan logistik lain yang disumbangkan masyarakat juga dianggap tidak transparan pengelolaannya. “Kegiatan penerimaan dan penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena tidak diaudit dan tidak diawasi lembaga berwenang,” tulis Yayak dalam laporannya.
Yayak juga menilai, praktik pengumpulan donasi tersebut menimbulkan ketidakpercayaan publik di Kabupaten Pati. Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor dari Gerakan Masyarakat Pati Bersatu belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut.