Kalila

Kalila

Kasus Korupsi Desa Kebonsawahan Kembali Mencuat, Yayak Gundul Soroti Dugaan Keterlibatan Hartatik

Redaksi
1 Okt 2025, 20:42 WIB Last Updated 2025-10-01T13:43:01Z
Eks Kades S ditetapkan tersangka atas kasus korupsi keuangan desa saat ditahan di Kejasaan Negeri Pati, Selasa (3/6/2025). Foto: dok Kejaksaan Negeri Pati

KOMINFORMA, PATI – Kasus korupsi Dana Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, kembali menjadi perhatian publik. Mantan kepala desa berinisial S telah divonis bersalah setelah terbukti menyalahgunakan anggaran dengan kerugian negara lebih dari Rp303 juta berdasarkan audit Inspektorat. 

Dalam kasus tersebut, sejumlah proyek desa ditemukan tidak sesuai perencanaan bahkan ada yang fiktif. Meski sebagian dana dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut dan mantan kades kini mendekam di penjara. 

Yayak Gundul, Tokoh Masyarakat Pati, menyuarakan desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa pihak lain yang diduga terlibat. Ia menyoroti nama Hartatik, yang disebut memiliki kepentingan dalam tukar guling tanah aset desa Kebonsawahan. 

“Kejaksaan tinggi provinsi Jawa Tengah harus segera memeriksa ibu Hartatik karena diduga ibu Hartatik terlibat korupsi bondo deso di Kebonsawahan, Kecamatan Juwana. Jangan sampai terkesan Kejati ini takut dengan pak Haryanto yang mana pak Haryanto ini adalah kakak kandungnya ibu Hartatik,” ujar Yayak. (1/10)

Yayak menambahkan, saat proses tukar guling tanah, pemerintah desa sudah menyerahkan aset kepada Hartatik, sementara tanah pengganti dari pihak Hartatik belum diserahkan. “Inilah yang menyebabkan terjadi kerugian pemerintah desa Kebonsawahan waktu itu,” tegasnya.

Catatan Redaksi:

Berita ini memuat pernyataan dari aktivis Yayak Gundul terkait kasus korupsi Dana Desa Kebonsawahan, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Seluruh isi pernyataan merupakan tanggung jawab narasumber. 

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Komentar

Tampilkan