Kalila

Kalila

Terbukti Positif Narkoba, Anggota DPRD Jatim Dapil 9 Tak Dijerat Hukum?

Redaksi
1 Okt 2025, 23:32 WIB Last Updated 2025-10-01T16:32:24Z
Ilustrasi

KOMINFORMA, NGAWI — Seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH diperiksa polisi terkait dugaan kasus narkoba pada Selasa (30/9) malam. AH merupakan legislator dari Dapil Jatim 9 yang meliputi Kabupaten Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo, dan Trenggalek. Ia disebut membeli sabu dari seorang pengedar berinisial MA yang lebih dulu diamankan.

Dilansir dari Kumparan.com, Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkap kasus ini bermula saat polisi mengamankan MA. Dari hasil pemeriksaan, MA membeberkan sejumlah orang yang pernah membeli narkoba darinya, salah satunya AH. “Pernah menjual narkoba ke anggota DPRD Jawa Timur inisial AH,” kata Charles, Rabu (1/10). 

Saat diamankan, AH mengakui telah mengonsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap AH juga menunjukkan positif sabu. “Terus setelah itu dilakukan pengecekan urine dia positif,” lanjut Charles. 

Meski demikian, polisi tidak menetapkan AH sebagai tersangka. Charles menyebut hal itu sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang mengatur bahwa pengguna narkoba diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, bukan pidana. 

“Sesuai edaran MA, dilakukan restorative justice dilakukan selaku pengguna sehingga diasesmen ke BNN. Oleh BNN dikeluarkan untuk rehabilitasi,” pungkas Charles. 

Sementara itu, MA selaku pengedar kini masih ditahan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Komentar

Tampilkan