![]() |
Imam Bajuri | sumber foto: Liputan68.com |
KOMINFORMA, PACITAN – Pernikahan viral antara Sutarman (74) dan Shella Arika (24) semakin menyedot perhatian publik setelah adanya laporan terkait dugaan penggunaan cek palsu tertulis nominal Rp3 miliar sebagai mahar pernikahan.
Laporan tersebut diterima Polres Pacitan dengan pelapor atas nama Muhammad Nur Ichwan dan Wisnu Aji Hernama. Keduanya melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan cek yang digunakan dalam akad nikah pasangan Sutarman dan Shella tersebut.
Sementara itu, salah satu pengacara di Pacitan, Imam Bajuri, menilai langkah hukum yang diambil masyarakat merupakan hal yang sah dalam upaya mencari keadilan dan kebenaran.
Namun, Bajuri juga mengingatkan adanya potensi tuntutan balik apabila penyelidikan tidak menemukan bukti yang cukup.
“Kasus ini memang berpotensi menjadi masalah panjang jika tidak terbukti dan hanya berdasarkan tuduhan saja. Apalagi jika sampai terjadi tuntutan balik, bisa-bisa semua pihak yang terlibat akan semakin terseret ke dalam pusaran masalah. Lebih baik menunggu hasil penyelidikan dan membiarkan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang ada. Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya,” terangnya, dikutip dari Liputan68.com. (15/10)