IKUTI SALURAN WA KOMINFORMA
DAPATKAN AKSES BERITA LEBIH MUDAH
GABUNG SEKARANG

Bupati Trenggalek Meminta Koperasi Tunda Angsuran di Tengah Pandemi Corona

Redaksi
28 Apr 2020, 21:23 WIB Last Updated 2025-06-10T14:27:41Z
Sumber foto; Dokpim Pemkab Trenggalek
HARIANMERDEKA.ID,Trenggalek,- Di lansir dari Dokpim Pemkab Trenggalek, Bupati telah keluarkan surat edaran kepada koperasi untuk melakukan penundaan pembayaran angsuran pinjaman modal usaha bagi anggota dan calon anggota koperasi (27/04). Dalam edaran tersebut, berisi himbauan kepada Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi untuk melakukan penundaan pembayaran angsuran pinjaman dan jasa pinjaman modal usaha bagi anggota dan calon anggota koperasi selama 9 bulan sejak bulan April sampai dengan Desember 2020.

Melalui surat nomor 580/1278/406.002.1/2020 tertanggal 27 April 2020, Gus Ipin ini meminta lembaga pembiayaan perbankan dan non-perbankan untuk secepatnya melaksanakan kebijakan restukturisasi kredit UMKM dengan melakukan penundaan pembayaran angsuran kredit dan stimulus kredit lainnya mulai bulan April tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 tanpa harus melalui proses seleksi bagi semua UMKM di Kabupaten Trenggalek yang terdampak Covid 19.

Peminjam mulai mengangsur lagi bulan bulan Januari 2021. Dalam edaran tersebut Koperasi dilarang mengejar angsuran menggunakan jasa dept collector.

Surat edaran tersebut diamini oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Komindag) Kabupaten Trenggalek, Agus Setiyono, (29/04).

Agus setiyono mengatakan bahwa dengan penundaan pembayaran pinjaman dan stimulus kredit tersebut harapannya perekonomian masyarakat dan usaha mikro bisa survive ditengah pandemi corona.

Selebihnya Agus menegaskan surat edaran tersebut berlaku sesuai dengan tertanggal surat. "Saat ini kami mulai menghimbau kepada koperasi-koperasi binaan kami untuk mematuhi edaran tersebut". Pungkas Agus.(Tn)
Komentar

Tampilkan