![]() |
Kantor Pengadilan Agama Kudus |
KOMINFORMA, KUDUS — Sepanjang Januari hingga Mei 2025, Pengadilan Agama Kudus mencatat sebanyak 588 kasus perceraian, terdiri dari 480 cerai gugat dan 108 cerai talak.
“Perceraian meningkat tapi tidak terlalu signifikan dibanding tahun lalu. Per Mei 2024 ada 534 kasus, sedangkan di tahun ini naik jadi 588 kasus,” ungkap Qamaruddin, Panitera Muda Pengadilan Agama Kudus, saat ditemui di kantornya pada Kamis (26/6/2025).
Qamaruddin menjelaskan bahwa faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan dalam perceraian yang ditangani lembaganya. Banyak istri mengaku tidak mendapatkan nafkah layak dari suami. Selain itu, judi online dan kehadiran pihak ketiga turut memperkeruh kondisi rumah tangga.
“Secara umum penyebabnya karena ekonomi. Ada juga karena suami main judi online atau karena orang ketiga, baik pria idaman lain (PIL) atau wanita idaman lain (WIL),” terangnya.
Ia menambahkan, mayoritas kasus terjadi pada pasangan usia produktif, yakni 30 hingga 40 tahun. Angka ini mencapai hampir 60 persen dari total kasus.
“Mereka masih tergolong muda dan usia produktif. Ini yang memprihatinkan, karena di usia itu mestinya masih semangat membangun rumah tangga, bukan justru mengakhirinya,” ungkap dia.
Qamaruddin mengimbau masyarakat, terutama pasangan muda, untuk lebih mempersiapkan diri sebelum menikah. Menurutnya, kesiapan secara mental dan ekonomi menjadi kunci penting menjaga keutuhan rumah tangga.
“Nikah itu bukan hanya soal cinta, tapi juga kesiapan mental, ekonomi, dan tanggung jawab. Jangan sampai gegabah lalu berakhir di pengadilan,” imbuhnya.