Kalila

Kalila

Inspektorat Kudus Akan Panggil Dua ASN Terduga Skandal Karaoke

Redaksi
10 Jul 2025, 06:55 WIB Last Updated 2025-07-10T13:55:24Z
Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono

KOMINFORMA, KUDUS – Setelah kabar dugaan dua ASN yang mabuk dan berkelahi di karaoke viral di media sosial, Inspektorat Kabupaten Kudus akhirnya buka suara. Institusi ini memastikan akan memanggil dua oknum ASN untuk dimintai klarifikasi atas peristiwa yang disebut-sebut terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Pati. 

Kepala Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengidentifikasi siapa saja yang diduga terlibat. Pemanggilan dijadwalkan dilakukan pada Jumat (11/7/2025). 

“Kami akan memanggil yang bersangkutan. Sudah kami deteksi siapa orangnya. Komunikasi awal sudah dilakukan dan mereka sudah tahu akan dipanggil,” ujar Eko saat ditemui di Gedung DPRD Kudus, Kamis (10/7/2025). 

Yang menarik, proses pemanggilan ini dilakukan tanpa menunggu adanya laporan resmi. Inspektorat Kudus bertindak berdasarkan desakan opini publik yang berkembang di media sosial. 

“Meskipun belum ada laporan resmi, kami tidak bisa diam. Saat kabar seperti ini muncul di media sosial, kami harus segera bertindak untuk mencari kejelasan,” tegasnya. 

Eko mengakui bahwa kedua ASN tersebut berasal dari satu dinas yang sama di lingkungan Pemkab Kudus. Namun, pihaknya belum bersedia membuka identitas dinas maupun individu yang bersangkutan dengan alasan menjaga asas praduga tak bersalah. 

“Kami belum bisa sebutkan nama dinas atau individu, karena kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Nanti setelah proses klarifikasi baru akan ada tindak lanjut,” katanya. 

Dalam prosesnya, Inspektorat hanya akan memverifikasi kebenaran dari informasi yang beredar. Apakah memang benar keduanya terlibat dalam kejadian yang disebut-sebut sebagai pesta mabuk yang berujung adu jotos karena perebutan pemandu lagu. 

“Kami akan klarifikasi, apakah benar kabar itu atau tidak. Kalau nanti ditemukan fakta atau pelanggaran, hasilnya akan kami serahkan ke Tim Pembina Disiplin Kepegawaian untuk ditindaklanjuti,” tambahnya. 

Eko menegaskan, pihaknya akan bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian dan objektivitas. Tidak ada keputusan diambil sebelum fakta benar-benar terverifikasi. 

“Kalau memang terbukti melanggar, tentu akan ada konsekuensinya sesuai aturan. Tapi kalau tidak terbukti, ya tidak bisa sembarangan mengambil keputusan. Kita akan obyektif,” jelasnya. 

Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena menyangkut citra ASN di mata publik yang kini makin kritis terhadap kinerja dan perilaku birokrat. 

“Yang pasti, ini jadi perhatian kami. Karena menyangkut citra ASN di mata publik. Kami minta semua ASN menjaga sikap, apalagi di ruang-ruang publik,” pungkas Eko. (rs)
Komentar

Tampilkan