![]() |
Audiensi paguyuban kafe & karaoke bersama DPRD Rembang |
KOMINFORMA, REMBANG — Pemerintah Kabupaten Rembang mulai merespons kegelisahan sejumlah pengusaha karaoke berizin yang mengeluhkan menjamurnya warung kopi dengan fasilitas karaoke tertutup. Masalah ini mengemuka saat Paguyuban Kafe dan Karaoke beraudiensi dengan DPRD Rembang. (25/7)
Pertemuan yang digelar di ruang rapat DPRD itu dipimpin langsung Ketua DPRD Abdul Rouf, didampingi Wakil Ketua Ridwan, serta dihadiri beberapa anggota dewan dan kepala OPD terkait, di antaranya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar), DPMPTSP, serta Satpol PP.
Dalam forum itu, perwakilan paguyuban, Joko Susilo, menilai keberadaan warung kopi yang menyajikan layanan karaoke tertutup mengancam eksistensi tempat karaoke resmi. “Warung kopi sekarang punya room (ruangan karaoke), dan pendapatannya bahkan melebihi tempat karaoke berizin,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ahmad Faisol, yang juga mewakili paguyuban tersebut. Ia menyebut maraknya warung berkedok kafe membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. “Harapannya ditertibkan. Harus ada aturan yang jelas. Standarnya warung kopi bagaimana,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinbudpar Rembang, Mutaqin, menjelaskan bahwa tempat karaoke resmi wajib memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis, seperti kelengkapan sarana prasarana, legalitas badan usaha, sertifikat laik sehat, serta dokumen SOP. “Jika tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak termasuk dalam kategori usaha karaoke resmi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Rembang, Budiyono, menjelaskan bahwa pasca-berlakunya UU Cipta Kerja, perizinan usaha berisiko rendah seperti warung kopi memang dipermudah. “Untuk mendapatkan NIB hanya bermodalkan KTP. Tidak harus datang ke Mal Pelayanan Publik. Asal ada jaringan internet, laptop, atau HP, tidak lebih dari 5 menit terbit,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi di daerah agar tidak melanggar semangat kemudahan berusaha yang digariskan dalam UU Cipta Kerja. “Jangan sampai norma-norma yang kita susun bertentangan atas semangat Undang-Undang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono, menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap warung kopi yang menyalahgunakan izin. Namun, pelanggaran kerap terulang. “Sudah kami tindak, tapi satu-dua minggu kemudian muncul lagi. Ini menjadi tantangan bersama dalam penegakan aturan,” ungkapnya.
Pemkab Rembang menegaskan akan terus berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan tertib. Penataan usaha akan dilakukan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum, sambil membangun kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha. (red/rendy)