Kalila

Kalila

Tak Terima Rumahnya Dilelang, Warga Pati Gugat BRI

Redaksi
8 Jul 2025, 04:34 WIB Last Updated 2025-07-08T11:36:14Z
Awi, warga asal Desa Raci, Kecamatan Batangan, Pati | Foto: Kholis

KOMINFORMA, PATI – Proses lelang rumah dan gudang yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit membuat Awi, warga Desa Raci, Kecamatan Batangan, angkat kaki ke pengadilan. Ia resmi menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tayu ke Pengadilan Negeri (PN) Pati sejak April 2025 lalu.

Rumah dua lantai miliknya seluas 500 meter persegi, berikut gudang di sebelahnya yang berdiri di atas lahan 930 meter persegi, disebut telah dilelang pihak bank setelah Awi gagal melunasi utang sebesar Rp 700 juta.

Sidang perdana dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat digelar pada Selasa (8/7/2025) di PN Pati. Awi, yang hadir langsung dalam sidang, mengungkapkan duduk perkaranya.

“Saya punya pinjaman di BRI sebesar Rp 700 juta dan pakai agunan rumah dan gudang yang saya miliki seluas 1430 meter dan rumah 500 meter lantai dua. Pertama utang Rp 500 juta agunan rumah, butuh lagi tambah Rp 200 juta agunan gudang,” ucapnya.

Menurut Awi, tanpa ada penyelesaian yang ia anggap adil, rumah dan gudangnya telah dilelang, dan sertifikat kepemilikan pun sudah berpindah tangan ke pihak pemenang lelang.

“Lelang sudah selesai. Sertifikat sudah balik nama orang lain. Tapi secara defacto itu rumah kami,” ujarnya.

Merasa langkah bank tak berpihak pada nasabah yang sedang kesulitan, Awi memutuskan mencari keadilan lewat jalur hukum.

“Sehingga kami mencari keadilan di pengadilan ini. Kita mencari keadilan di Pengadilan Negeri karena diperlakukan tidak adil oleh BRI Pati,” tutupnya.

Belum ada keterangan resmi dari pihak BRI terkait perkara ini. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar dalam waktu dekat. (kholis)
Komentar

Tampilkan