-->

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya: Minta Fee 15-20% dari Proyek, Lima Orang Jadi Tersangka

Revin Safi’i
11 Des 2025, 20:18 WIB Last Updated 2025-12-11T13:18:07Z
Konferensi Pers OTT Bupati Lampung Tengah | Foto: Yt Humas KPK
KOMINFORMA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus operandi dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, Ardito Wijaya.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungky Hadipratikto, Ardito diduga sengaja meminta fee senilai 15 persen hingga 20 persen dari setiap proyek kepada calon vendor.

​Salah satu kasus yang terungkap adalah proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar. Modus yang digunakan melibatkan kerabat dekat Bupati.

​“ANW (Anton Wibowo) selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat dari Ardito berkoordinasi dengan pihak di Dinkes Lampung Tengah untuk memenangkan PT EM (PT Elkaka Mandiri),” ungkap Mungky.

​Setelah kesepakatan tercapai, PT Elkaka Mandiri (PT EM) memperoleh tiga paket pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kabupaten Lampung Tengah. Mungky merinci aliran dana terkait pemenangan proyek ini.

​“Atas pengkondisian tersebut, Anton diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari MLS (Mohamad Lukman Sjamsuri) selaku Direktur PT EM (pihak swasta) melalui perantara ANW,” kata Mungky saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12).

​Secara keseluruhan, Mungky merinci total aliran uang yang diduga diterima oleh Bupati Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar. Dana tersebut diantaranya diduga digunakan untuk Dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta dan Pelunasan utang bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di Pilkada 2024 sebesar Rp5,25 miliar.

​Dalam kasus ini, Ardito tidak sendirian. Total lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 hingga 29 Desember 2025. Para tersangka tersebut adalah:
AW (ARDITO WIJAYA), Bupati Lampung Tengah.
​RHS (RIKI HENDRA SAPUTRA), Anggota DPRD Lampung Tengah.
​RNP (RANU HARI PRASETYO), Adik Bupati Lampung Tengah.
​ANW (ANTON WIBOWO), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati.
​MLS (MOHAMAD LUKMAN SJAMSURI), Direktur PT Elkaka Mandiri (pihak swasta).

​Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, sementara tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.
Komentar

Tampilkan