Resmi, Dono Kasino Indro Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah

Revin Safi’i
1 Des 2025, 13:33 WIB Last Updated 2025-12-01T15:36:14Z
Dono Kasino Indro 
KOMINFORMA, LOMBOK TENGAH – Dono Kasino Indro resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) pada Senin (1/01). Ia mengisi sisa masa jabatan 2024-2029, menggantikan anggota sebelumnya, Mahrup, yang terlibat kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) tahun 2021-2022.

Dalam sidang paripurna DPRD Lombok Tengah mengenai pengucapan sumpah janji PAW, Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri, menyampaikan sambutan perpisahannya kepada anggota yang digantikan.

"Atas nama pribadi dan atas nama pemerintah daerah, saya ucapkan terima kasih kepada saudara Mahrup yang telah mendedikasikan diri, pikirannya kepada daerah, bangsa, dan negara," kata Lalu Pathul Bahri.

Dono Kasino Indro sendiri merupakan peraih suara terbanyak kedua dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Daerah Pemilihan (Dapil) Pujut-Praya Timur saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pathul lantas menyampaikan selamat kepada politikus PKS itu dan berharap kehadirannya dapat membawa perubahan positif.

​"Selamat atas dilantiknya Saudara Dono Kasino Indro. Kehadiran Saudara sangat ditunggu oleh masyarakat Lombok Tengah untuk memberikan warna pada legislatif ini," kata Pathul. "Sekali lagi selamat," imbuh Bupati.

Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, turut menyampaikan harapan serupa. Ia berharap Dono Kasino Indro dapat bekerja maksimal untuk kemajuan daerah.

"Izinkan saya memberikan penghormatan dan terima kasih kepada Saudara Mahrup yang telah berdedikasi dan bekerja banyak atas kemajuan daerah. Untuk Saudara Dono Kasino Indro, kami ucapkan selamat datang," kata Ramdan.

Sebagai informasi, Mahrup menjadi terdakwa kasus korupsi penyaluran KUR BSI bersama lima orang lainnya, termasuk rekan se-partainya, Muhammad Sidik, yang juga mantan anggota DPRD Lombok Tengah.

Keduanya terbukti melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Komentar

Tampilkan